Pages

Rabu, 22 April 2020





KURIKULUM MUATAN LOKAL

BUDAYA DAERAH MELAYU

SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA

(SD/MI/SDLB)






































PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG DINAS PENDIDIKAN
TAHUN 2020




KATA PENGANTAR



Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan bangsa. Juga diamanatkan Dengan demikian  serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajran nasional yang diatur dengan Undang-undang.  Pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan upaya demi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia seutuhnya.


Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat serta kebutuhan pembangunan. Dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Kurikulum Pendidikan Dasar perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Kurikulum Pendidikan Dasar terbagi terdiri atas dua bagian, yakni yang terdiri atas Kurikulum Nasional dan Kurikulum Muatan Lokal. Kurikulum Muatan Lokal disusun untuk mewujudkan pelestarian dan pengembangan serta memberikan ketrampilan bagi peserta didik sebagai pewaris budaya nenek moyang bernilai tinggi. Khususus khususnya untuk Kota Tanjungpinang, Kurikulum Muatan Lokal mengacu pada identitasnya sebagai Kota Berbudaya Melayu..


Mengingat bahwa perkembangan Kurikulum Muatan Lokal dirasakan sangat penting, maka diperlukan adanya pedoman pelaksanaan pengajaran yang disusun dalam bentuk kompetensi dasar, silabus, prinsip-prinsip pembelajaran,  dan prinsip-prinsip penilaian yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembelajaran muatan lokal di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.


Atas dasar keperluan tersebut maka Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan menyusun Kurikulum Muatan Lokal. Sesuai dengan bahan kajian yang memiliki ciri khas daerah Kota Tanjungpinang, maka dipilihlah mata pelajaran Budaya Melayu sebagai mata pelajaran muatan lokal.


Demikian Kurikulum Muatan Lokal mata pelajaran Budaya Melayu ini disusun agar dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan memanfaatkan Sumber Daya.


Kepala Dinas Pendidikan

Kota Tanjungpinang




Drs. H. Atmadinata. M.Pd.



HALAMAN PENGESAHAN


PENYUSUN KURIKULUM MUATAN LOKAL

BUDAYA MELAYU KOTA TANJUNGPINANG

Tanjungpinang, 12 Maret 2020

TIM PENYUSUN

Koordinator
;  H. SYAHBAIDIN. B.Sc.S.Pd
; ..............................
Anggota
; RETNOWATI. S.Pd
; ..............................
Anggota
;  ALMUNIZAR.S.Pd.
; ..............................
Anggota
;  RAJA MUKHTAR.S.Pd
; .............................
Anggota
: AMRIZAL.S.Sos.M.M
; .............................



Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Tanjungpinang




Drs. ATMADINATA. M.Pd

Pembina Tk.I

NIP.1964030319901016



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR

HALAMAN PENGESAHAN

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

B.     Landasan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal

C.     Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal

D.    Pengertian Kurikulum Muatan Lokal

E.     Tujuan

F.      Ruang Lingkup

G.    Rambu-rambu


A.    Pengertian

B.     Tujuan

C.     Ruang Lingkup

D.    Monitoring dan Evaluasi

E.     Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan

BAB III KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

A.    Kompetensi Inti

B.     Kompetensi Dasar

BAB IV PRINSIP DAN KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN

A.    Prinsip-prinsip Pembelajaran

B.     Karakteristik Pembelajaran

BAB V SISTEM PENILAIAN

A.    Lingkup Penilaian

B.     Tujuan Penilaian

C.     Prinsip Penilaian

D.    Bentuk Penilaian

E.     Mekanisme Penilaian

F.      Prosedur Penilaian

G.    Instrumen Penilain


BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang


Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdsarkan kemerdekaan, perdamaian abdai, dan keadilan social. Untuk mewujudkan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 itu, “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan faktor pendidikanlah yang sangat menetukan. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa mendatang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut hanya dapat dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.


Vygotsky (1896-1934). “Kontribusi budaya, interaksi sosial, dan sejarah dalam pengembangan mental individual anak sangat berpengaruh. Khususnya dalam pengembangan bahasa, membaca, dan menulis yang mengacu pada perkembangan fungsi mental tinggi (Higher Order Thinking Skill)----berdampak pada persepsi, memori, dan berpikir anak”.

Mengembalikan “Roh” yang mendasari kurikulum ada di sekolah dengan konteks lingkungan (bahasa, adat istiadat budaya, nilai-nilai kebajikan, kesenian, kerajinan, latar geografis dan keterampilan menenun kain songket). merupakan ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus selalu dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur Budaya Melayu melalui upaya pendidikan di daerah dengan mengembangkan kearifan lokal melalui kurikulum muatan lokal.

Standar Isi yang terdapat pada suatu kurikulum yang seluruhnya disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup muatan lokal tersebut. Sehingga perlu disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan yang disesuaikan dengan lingkungan daerahnya.

B.  Landasan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal

             Landasan penyusunan Kurikulum Muatan Lokal adalah sebagai berikut ini.

a.         Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerha

b.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

c.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

d.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan

e.         Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tengang Muatan Lokal

f.         Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tengang Standar Pengelolaan

g.        Permendibud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kelulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

h.        Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

i.          Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan

j.          Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tengang Standar Penilaian Pendidikan


C.  Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal


Panduan Dokumen ini dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu pada tingkat satuan pendidikan. masing-masing. Kurikulum muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasann yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai, norma, dan aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Lebih jelas lagi Dengan kata lain agar peserta didik:

§  mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, social dan budayanya.

§  memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
§  Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku didaerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

D.  Pengertian Kurikulum Muatan Lokal

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada, Substanasi muatan lokal ditentukan oleh daerah. Keberadaan muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkatkan relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerahnya. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.


E.  Tujuan


Tujuan kurikulum mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu ini adalah mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku untuk berperan aktif dalam melestarikan dan mengembangkan Budaya Melayu sebagai sumber budaya bangsa yang dapat mendukung pembangunan nasioanal di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Pemberian keterampilan melalui pendidikan perlu dimulai dari pengenalan, pemahaman, penguasaan, penerapan sampai pembentukan etos kerja, sikap, budi pekerti dan peningkatan perekonomian daerah. Secara rinci tujuan penerapan muatan lokal pada mata pelajaran Budaya Melayu adalah sebagai berikut ini.

·          Mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya.

·          Melestarikan dan mengembangan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam menunjang pembangunan nasional.

·          Mengenal dan lebih akrab dengan lingkungan alam, social, dan budaya daerahnya.

·          Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan tentang lingkungan yang berguna bagi diri dan masyarakatnya.

·          Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai dan aturan yang berlaku, serta mampu mengembangkan nilai luhur budaya daerah.

·         Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya dan lingkungan masyarakat pada umumnya.

·         Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/ aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

·         Menyadari lingkungan dan masalah-masalah yang ada di masyarakat serta dapat membantu mencari pemecahannya.


E.     Ruang Lingkup

Adapun ruang kingkup kurikulum muatan lokal pada mata pelajaran Budya Melayu Kota Tanjungpinang sebagai berikut ini.

a.       Lingkup keadaan dan kebutuhan daerah.

Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah juga segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan penignkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk:

1)      melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
2)      meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah;
3)      meningkatkan penguasaan dan penggunaan bahasa melayu untuk keperluan sehari-hari; dan,
4)      meningkatkan kemampuan berwirausaha

b.      Lingkup jenis/isi muatan lokal :

Lingkup jenis/isi mutan lokal dapat berupa:

                 1) Lingkungan Alam :

                      a) Alam pantai dan kepulauan di wilayah Kepulauan Riau.

                      b) Wisata alam

                 2) Budaya Melayu

                      a) Sejarah Melayu

                      b) Adat istiadat Melayu,

                      c) Sopan santun melayu

                      d) Permainan Rakyat Melayu

                       e) Kesenian Melayu, (Sastra, gurindam 12, seni tari, seni musik, langgam)

                        f) Obat-obatan tradisional Melayu

                        g) Tulisan Arab Melayu

                        h) Pakaian adat melayu

                   3) Sosial Ekonomi.

                        a) Potensi ekonomi masyarakat melayu (mengail, merawai, menjala, kelong, pukat).

                        b) Kehidupan sosial khas melayu (gotong royong)

                        c) Makanan khas Melayu (nasi minyak, nasi dagang, lakse, gubal, bubur pedas, epok-epok, dram-dram, putri due sibilik.


G.  . Rambu-rambu


1.   Pendekatan

Dalam pelaksanaan kurikulum mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu digunakan beberapa pendekatan antara lain sebagai berikut ini.

a.       Pendekatan Pengalaman: memberikan pengalaman kepada siswa dalam rangka penanaman nilai-nilai Budaya Melayu.

b.      Pendekatan Pembiasaan : memberikan pengalaman kepada siawa untuk terus menerus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

c.       Pendekatan Emosional: Usaha untuk menimbulkan cipta, rasa dan krasa kepada siswa dalam memahami dan menghayati Budaya Melayu.

d.      Pendekatan Fungsional: usaha menyajikan mata pelajaran Budaya Melayu dengan menekankan segi kemanfaatan bagi kehidupan sehari-hari sesuai dengan tingkat perkembangannya.

e.       Pendekatan Konsep: usaha untuk memberikan pemahaman dan penjelasan tentang berbagai budya melayu berdasarkan literature yang ada.


2.   Kemampuan


Kurikulum muatan lokal dengan mata pelajaran Budaya Melayu di Sekolah agar siswa memiliki kemampuan yang mencakup aspek berikut ini.

a.       Sikap: kebiasaan positif masyarakat melayu dan mengaplakasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.       Pengetahuan: dari mengenal sampai berkreasi berdasarkan dimensi  pengetahuan yang berhubungan dengan Budaya Melayu



c.       Keterampilan: keterampilan berpikir dan berbuat untuk berkreasi mengembangkan potensi Budaya Melayu yang terdapat di sekitarnya berpa keadaan alam, sosial ekonomi, dan budaya.


3.      Alokasi Waktu


Dalam pelaksanaan kurikulum muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu pada setiap minggu 2 jam pelajaran, dengan durasi 35 menit setiap jam pelajaran. Seluruh materi Budaya Melayu dilaksanakan pada jenjang SD kelas I sampai dengan VI dalam kurun waktu 6 tahun pelajaran. Alokasi waktu yang tersedia tersebut sudah termasuk penyajian materi dan penilaian. Pemanfaatan waktu yang tersedia serta pembagian dalam semester tidak mutlak/kaku, tetapi bersifat luwes yang disesuaikan dengan taraf  perkembangan siswa dan kondisi sekolah setampat.


4.   Pola Pembinaan Mata Pelajaran Budaya Melayu


Pembinaan mata pelajaran Budaya Melayu dikembangkan dengan menekankan keterpaduan antara 3 lingkungan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Di samping itu juga perlu diperhatikan bakat, minat, dan kemampuan siswa. Pembinaan ini dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran khusus Budaya Melayu atau guru mata pelajaran lain yang telah mendapatkan pelatihan tentang Budaya Melayu atau tenaga ahli/narasumber di lingkungan setempat.


BAB II

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


A.  Pengertian


Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan yang digunakan di Sekolah Dasar mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menangani urusan bidang pendidikan


B. Tujuan


Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan kompetensi dasar, prinsip-prinsip pembelajaran, dan prinsip-prinsip penilaian, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dukungan sarana dan prasarana, implemntasi pengelolaan, dan dukungan pembiayaan.


C. Ruang Lingkup


Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


D. Monitoring Dan Evaluasi


Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.


E. Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan


Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB memiliki kompetensi pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

DIMENSI
DIMENSI
DIMENSI
SIKAP
PENGETAHUAN
KETERAMPILAN





RUMUSAN


Memiliki perilaku yang
Memiliki pengetahuan
Memiliki
keterampilan
mencerminkan sikap:
faktual, konseptual,
berpikir dan bertindak:
1. kreatif,




1. beriman dan bertakwa
prosedural, dan metakognitif
2. produktif,

kepada Tuhan YME,
pada tingkat teknis dan
3. kritis,

4. mandiri,




2. berkarakter, jujur, dan
spesifik sederhana
5. kolaboratif, dan
peduli,
berkenaan dengan:
6. komunikatif



3. bertanggungjawab,
1. ilmu pengetahuan,
melalui pendekatan ilmiah
4. pembelajar sejati
2. teknologi,
sesuai dengan yang
sepanjang hayat, dan
3. seni, dan
dipelajari di satuan
5. sehat jasmani dan rohani
4. budaya.
pendidikan dan sumber lain
Sesuai dengan
Mampu mengaitkan
secara mandiri

perkembangan anak di
pengetahuan di atas dalam


lingkungan keluarga,
konteks diri sendiri,


sekolah, masyarakat dan
keluarga, sekolah,


lingkungan alam sekitar,
masyarakat dan lingkungan


bangsa, negara, dan kawasan
alam sekitar, bangsa, negara,


regional.
dan kawasan regional.








Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada matriks berikut:
FAKTUAL
KONSEPTUAL
PROSEDURAL
METAKOGNITIF




Pengetahuan teknis
Terminologi/
Pengetahuan tentang
Pengetahuan tentang
dan spesifik tingkat
istilah dan
cara melakukan
kekuatan dan
sederhana
klasifikasi,
sesuatu atau kegiatan
kelemahan diri
berkenaan dengan
kategori, prinsip,
yang terkait dengan
sendiri dan
ilmu pengetahuan,
generalisasi dan
pengetahuan teknis,
menggunakannya
teknologi, seni, dan
teori, yang
spesifik, algoritma,
dalam mempelajari
budaya terkait
digunakan terkait
metode tingkat
pengetahuan teknis,
dengan masyarakat
dengan
sederhana berkenaan
detail, spesifik,
dan lingkungan
pengetahuan teknis
dengan ilmu
kompleks,
alam sekitar,
dan spesifik tingkat
pengetahuan,
kontekstual dan
bangsa, negara,
sederhana
teknologi, seni, dan
kondisional






dan kawasan
berkenaan dengan
budaya terkait dengan
berkenaan dengan
regional.
ilmu pengetahuan,
masyarakat dan
ilmu pengetahuan,

teknologi, seni, dan
lingkungan alam
teknologi, seni, dan

budaya terkait
sekitar, bangsa,
budaya terkait dengan

dengan masyarakat
negara, dan kawasan
masyarakat dan

dan lingkungan
regional.
lingkungan alam

alam sekitar,

sekitar, bangsa,

bangsa, negara, dan

negara, kawasan

kawasan regional

regional, dan



internasional.






Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:

a. perkembangan psikologis anak;

b. lingkup dan kedalaman;

c.  kesinambungan;

d.  fungsi satuan pendidikan; dan

e.  lingkungan.


BAB III

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

A.    KOMPETENSI INTI

1.      Menghayati dan Mengamalkan ajaran agama ynang dianutnya

2.      Menghayati dan Mengamalkan perilku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab , responsive, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara afektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyrakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, kawasan regional, dan kawasan internasional.

3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual, procedural dan metakongnitf berdasarkan rasa ingin tahunya tentang pengetahuan teknologi, seni budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4.      Mengolah, menalar, menyajikan, dan menciptakan dalam ranah konkret dan ranag abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, serta bertindak secara ekfektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.


Perumusan KI-KD Muatan Lokal Budaya Daerah Melayu Kepulauan Riau

Kelas 1 ( satu ) I

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)


3. memahami  Memahami pengetahuan factual faktual
dengan cara mengamati (mendengar,
melihat, membaca) dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang
dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah dan di sekolah
4. menyajikan  Menyajikan pengetahuan factual faktual
dalam bahasa yang jelas dan logis,
dalam karya yang estetis, dalam
gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia


KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR


3.1 Memahami Mengenal sopan santun adat
melayu tata krama (berbicara,
makan-minum, dan berpakaian)
yang benar.
4.1 Menunjukkan perilaku sopan
santun adat Melayu bertata krama
berbicara, makan minum dan
berpakaian yang benar


3.2 Memahami Mengenal seni musik Melayu
melalui lagu-lagu Melayu
Kepulauan Riau ( Soleram, Sapu
Rengit, Makan Sirih ).
4.2 Mempragakan Memeragakan seni musik Melayu
melalui lagu-lagu Melayu
Kepulauan Riau Riau ( Soleram,
Sapu Rengit, Makan Sirih ).


3.3 Mengenal permainan tradisional
anak Melayu Kepulauan Riau (main
lompat tali, kucing-kucingan, main
goncang tali)
4.3 Mempragakan Memeragakan permainan
tradisional anak melayu Kepulauan
Riau (main lompat tali, kucing-
kucingan, main goncang tali)


3.4 Mengenal cerita rakyat melayu
tentang asal usul pulau-pulau
wilayah Kepulauan Riau (pulau
Karimun, Balai Karimun, nama
pulau Buru)
4.4 menceritakan Menceritakan tentang asal usul
pulau-pulau wilayah Kepulauan
Riau (pulau Karimun, Balai
Karimun, nama pulau Buru)


3.5 Memahami Mengenal sopan santun adat
melayu tentang tata krama di
sekolah dan hormat kepada yang
lebih tua.
4.5 Menunjukkan perilaku sopan
santun adat Melayu bertata krama
di sekolah, an hormat kepada yang
lebih tua.
3.6 Memahami Mengenal seni musik melayu
melalui lagu-lagu Melayu
Kepulauan Riau (Sri Temian,
Lenggang Mak Inang, Dodoi Si
dodoi).
4.6 Mempragakan Memeragakan seni musik melayu
melalui lagu-lagu Melayu
Kepulauan Riau Riau (Sri Temian,
Lenggang Mak Inang, Menidurkan
Anak).



3.7 Mengenal permainan tradisional
anak melayu Kepulauan Riau (main
tutup mata, main goli/kelereng,
main tuk lele)
4.7 Mempragakan Memeragakan permainan
tradisional anak melayu Kepulauan
Riau (main tutup mata, main
goli/kelereng, main tuk lele)


3.8 Mengenal cerita rakyat melayu
tentang asal usul pulau-pulau
wilayah Kepulauan Riau (asal mula
Selat Nasi di Natuna, legenda Pulau
Senua di Natuna)
4.8 menceritakan tentang  Menceritakan asal usul
pulau-pulau wilayah Kepulauan
Riau (asal mula Selat Nasi di
Natuna, legenda Pulau Senua di
Natuna)





Kelas 2 ( Dua  II

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 3 (PENETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN )


3. memahami Memahami pengetahuan faktual
dengan cara mengamati (mendengar,
melihat, membaca) dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang
dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah dan di sekolah
4. menyajikan  Menyajikan pengetahuan faktual
dalam bahasa yang jelas dan logis,
dalam karya yang estetis, dalam
gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman
dan berakhlak mulia


KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR


3.1 Memahami sopan santun adat
4.1 Menunjukkan perilaku sopan santun
melayu tentang tata krama
bertata krama menghormati tamu,
menghormati tamu, mengucapkan
mengucapkan salam, berjalan di
salam, berjalan di jalan umum.
jalan umum.


3.2 Memahami seni musik melayu
4.2 Mempragakan Memeragakan seni musik Melayu:
melalui lagu-lagu Melayu
melalui lagu-lagu Melayu
Kepulauan Riau (Anak Tiung,
Tudung Periuk)
Kepulauan Riau (Anak Tiung,
Tudung Periuk)




3.3
Mengenal seni sastra syair  Melayu
4.3
Membaca nyaring seni sastra syair Melayu

Kepulauan Riau

Kepulauan Riau




3.4
Mengenal permainan tradisional
4.4
Mempragakan Memeragakan permainan tradisional

Melayu  kepulauan Riau (Injit-injit

Melayu Kepulauan Riau (Injit-injit

semut, main conggkak)

semut, main congkak)







3.5
Mengenal cerita rakyat Melayu
4.5
Menyampaikan secara lisan cerita

Kepulauan Riau tentang  (Batu Belah

rakyat Melayu Kepulauan Riau

Batu Betangkup, Panglima Kawal)

tentang (Batu Belah Batu Betangkup,



Panglima Kawal)




3.6
Memahami Mengenal seni musik melalui lagu-
4.6
Mempragakan  Memeragakan seni musik Melayu:

lagu Melayu Kepulauan Riau (Siti

melalui lagu-lagu Melayu (Siti

Payung, Zapin Kasih Budi, Lancang

Payung, Zapin Kasih Budi, Lancang

Kuning)

Kuning)




3.7
Mengenal jenis sastra pantun
4.7
Membaca nyaring Pantun budaya Kepulauan

budaya Melayu Kepulauan Riau

Riau dengan baik




3.8
Mengenal cerita rakyat Melayu
4.8
Menyampaikan secara lisan cerita

Kepulauan Riau.

rakyat Melayu Kepulauan Riau



dengan baik.




3.9
Mengenal seni sastra  gurindam 12
4.9
Membaca nyaring gurindam 12 dengan

Melayu Kepulauan Riau

intonasi yang benar


Kelas 3 ( Tiga )  III

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 3 (PENETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)


3. Memahami pengetahuan faktual
dengan cara mengamati (mendengar,
melihat, membaca) dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang
dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah dan di sekolah
4. Menyajikan pengetahuan faktual
dalam bahasa yang jelas, sistematis
dan logis, dalam karya yang estetis,
dalam gerakan yang mencerminkan
anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia


KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR


3.1 Memahami sopan santun adat
4.1 Menunjukkan perilaku sopan
melayu tentang tata krama
santun adat melayu, bertata krama
berbicara dengan guru, mengajukan
dalam berbicara dengan guru,
pertanyaan.
mengajukan pertanyaan.


3.2 Memahami seni musik melalui lagu-
4.2 Memeragakan seni musik melalui
lagu Melayu Kepri (Tanjung Kantung,
lagu-lagu Melayu Kepulauan Riau





Musalmah, Pucuk Pisang)

Tanjung Kantung, Musalmah,



Pucuk Pisang).




3.3
Mengenal jenis permainan rakyat
4.3
Mempragakan Memeragakan jenis permainan

melayu Kepulauan Riau (terompang

rakyat Kepulauan Riau (terompang

panjang, peraturan permainan,

panjang, peraturan permainan,

pertunjuk perwasitan)

pertunjuk perwasitan )




3.4
Memahami cerita rakyat Melayu
4.4
Menyalin hal-hal yang penting

yang terdapat di wilayah Kepulauan

dalam cerita rakyat melayu

Riau (asal usul pulau Batam,

Kepulauan Riau melalui teks buku

dongeng sungai Jodoh di Batam)

bacaan ( asal usul pulau Batam,



dongeng sungai Jodoh di Batam )




3.5
Mengenal lagu-lagu tradisional
4.5
Menyanyikan lagu-lagu tradisional

Melayu Kepulauan Riau (Sri

Melayu Kepulauan Riau (Sri

Mersing Mersing, Sri Benang)

Mersing Mersing, Sri Benang)
3.6
Memahami cerita rakyat Melayu
4.6
Mencatat hal-hal penting dalam cerita rakyat

yang terdapat di wilayah Kepulauan

melayu Kepulauan Riau melalui

Riau (Putri Pandan Berduri, Pulau

teks buku bacaan ( Putri Pandan

Mentulat di Kab. Kabupaten Lingga)

Berduri, Pulau Mentulat di Kab. Kabupaten



Lingga)




3.7
Mengenal jenis permainan rakyat
4.7
Menjelaskan cara bermain

Melayu Kepulauan Riau yaitu (main

permainan rakyat Melayu

gasing dan layang-layang).

Kepulauan Riau  yaitu (gasing dan



layang-layang)


Kelas  4 ( Empat ) IV

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 3 (PENETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)


3. Memahami pengetahuan faktual
dengan cara mengamati dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang
dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah, di sekolah dan
tempat bermain
4. Menyajikan pengetahuan faktual
dalam bahasa yang jelas, sistematis
dan logis, dalam karya yang estetis,
dalam gerakan yang mencerminkan
anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman
dan berakhlak mulia


KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR


3.1 mengetahui  Memahami keadaan alam dan pulau wilayah
4.1 mencatat  Membuat catatan keadaan  alam dan pulau wilayah
Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau


3.2 Mengenal  Memahami kesenian tari  tradsional
4.2 menjelaskan Menyusun penjelasan tentang kesenian tari tradisional
Melayu Kepulauan Riau
Melayu Kepulauan Riau
Kepulauan Riau
yang ada di kepulauan Riau


3.3 mengetahui Memahami alat tradisional Melayu
Kepulauan Riau.
4.3 menjelaskan  Menyusun penjelasan tentang alat tradisional Melayu
Kepulauan Riau.


3.4 mengetahui Memahami motif dan corak karya
4.4 Membuat motif dan corak karya
seni rupa khas daerah melayu
seni rupa khas daerah melayu
Kepulauan Riau
Kepulauan Riau


3.5 Mengenal bacaan dan tulisan huruf
4.5 Membaca dan menulis permulaan tulisan arab
Arab Melayu dalam teks bacaan
melalui teks bacaan


3.6 mengenal Memahami upacara adat dalam
4.6 Mengidentifikasi kegiatan upacara
tradisi Melayu Kepulauan Riau.
adat dalam tradisi Melayu Kepulauan

Riau


3.7 mengetahui Memahami makanan tradisional
4.7 mengumpulkan data/informasi
Melayu Kepulauan Riau
tentang makanan tradisional Melayu

Kepulauan Riau.


3.8 mengetahui Memahami keadaan tempat-tempat wisata
4.8 Mencatat keadaan tempat-tempat wisata
daerah yang ada di Kepulauan Riau
daerah yang ada di Kepulauan Riau


3.9 mengenal Memahami jenis-jenis pakaian adat Melayu
4.9 Mengidentifikasi pakaian adat
Kepulauan Riau
Melayu Kepulauan Riau berdasarkan fungsinya


3.10 mengetahui Memahami permainan tradisional
4.10 menjelaskan Menyusun penjelasan tertulis tentang pola permainan
rakyat Melayu Kepulauan Riau
tradisional Melayu Kepulauan Riau


3.11 mengenal Memahami cerita rakyat
4.11 menceritakan Menceritakan kembali asal-usul cerita
Melayu Kepulauan Riau melalui
rakyat Melayu Kepulauan Riau
teks buku bacaan tulis dan informasi
melalui  berdasarkan teks buku bacaan  yang dibaca atau
lisan.
informasi lisan.




Kelas 5 ( Lima )  V

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 3 ( PENETAHUAN )
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN )


3. Memahami pengetahuan faktual dan
konseptual dengan cara mengamati,
menanya dan mencoba berdasarkan
rasa ingin tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat
bermain
4. Menyajikan pengetahuan faktual dan
konseptual dalam bahasa yang jelas,
sistematis, logis dan kritis, dalam
karya yang estetis, dalam gerakan
yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan
perilaku anak beriman dan berakhlak
mulia


KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR


3.1 mengetahui Menganlisis keadaan alam wilayah
4.1 mengunpulkan Menyajikan hasil analisis berdasarkan data/informasi alam
Provinsi Kepulauan Riau
wilayah Provinsi Kepulauan Riau


3.2 mengetahui Memahami jenis musik tradisional
4.2 Memainkan musik tradisional Melayu
Melayu Kepulauan Riau
Kepulauan




3.3 mengetahui Memahami seni pentas Melayu
4.3 Menjelaskan secara lisan dan tulis seni pentas Melayu
Kepulauan Riau
Kepulauan Riau


3.4 mengetahui  Memahami motif dan corak karya
4.4 Membuat motif dan corak karya
seni rupa khas daerah melayu
seni rupa khas daerah melayu
Kepulauan Riau
Kepulauan Riau


3.5 Memahami bacaan dan Tulisan Arab
4.5 Membaca dan menulis tulisan Arab
Melayu melalui buku teks bacaan.
Melayu melalui teks bacaan dan menyalin


3.6 Memahami adat istiadat  upacara
4.6 Menjelaskan adat istiadat  upacara
keagamaan dalam tradisi
keagamaan dalam tradisi
masyarakat Melayu Kepulauan
masyarakat Melayu Kepulauan
Riau.
Riau secara lisan dan tulis


3.7 mengetahui Menganalisis seni sastra pantun
4.7 menceritakan  Menyampaikan hasil analisis tentang seni sastra pantun
budaya Melayu Kepulauan Riau
budaya Melayu Kepulauan Riau
melalui berdasarkan buku teks dan atau informasi
melalui buku  berdasarkan teks dan atau informasi
lisan.
lisan.


3.8 mengenal  Memahami keadaan tempat wisata  daerah
4.8 Menampilkan laporan tempat wisata daerah
Melayu Kepulauan Riau melalui
Melayu Kepulauan Riau melalui dalam bentuk tulisan,
gambar dan informasi lisan
Gambar, dan informasi lisan.


3.9 mengenal Menganalisis pakaian adat Melayu
4.9 Malaporkan hasil analisis tentang mengidentifikasi jenis pakaian adat
Kepulauan Riau
melayu kepulauan riau


3.10 menetahui Menganalisis permainan tradisional
4.10 menjelaskan Menyampaikan hasil analisis tentang pola permainan
rakyat Melayu Kepulauan Riau
tradisional Melayu Kepulauan Riau


3.11 mengetahui Memahami cerita rakyat Melayu
4.11 Menceritakan isi tentang cerita rakyat
Kepulauan Riau
Melayu Kepulauan Riau.


3.12 mengenal  Memahami jenis obat-obatan
4.12 Menyusun menjelaskan penjelasan tentang jenis obat-obatan
tradisional Melayu Kepulauan Riau
Melayu Kepulauan Riau


3.13 mengetahui Memahami jenis makanan
4.13 Meyampaikan Menjelaskan penjelasan lisan dan tulis tentang jenis-jenis bahan
teradisional Melayu Kepulauan
makanan tradisional Melayu
Riau
Kepulauan Riau.


3.14 mengenal Memahami rumah adat melayu
4.14. Menyampaikan hasil mengidentifikasi identifikasi rumah adat
Kepulauan Riau
Melayu kepulauan Riau




Kelas 6 ( Enam ) VI

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 3 ( PENETAHUAN )
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN )


3. Memahami pengetahuan faktual dan
konseptual dengan cara mengamati,
menanya dan mencoba berdasarkan
rasa ingin tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat
bermain
4. Menyajikan pengetahuan faktual dan
konseptual dalam bahasa yang jelas,
sistematis, logis dan kritis, dalam karya
yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam
tindakan yang mencerminkan perilaku
anak beriman dan berakhlak mulia



KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI DASAR


3.1 mengetahui Menganalisis keadaan alam dan
4.1 Menyajikan hasil analisis berupa teks dan menggambar, denah, atau foto tentang alam wilayah Kepulauan
wilayah Kepulauan Riau
Riau


3.2 mengetahui  Mengaplikasikan tanda tempo dan
4.2 Menyanyikan lagu Melayu dengan
dinamik pada lagu Melayu secara benar
tanda tempo dan dinamik yang benar


3.3 Mengaplikasikan  gerakan tari kreasi daerah
4.3 Memeragakan gerak tari kreasi daerah
Melayu Kepulauan Riau secara harmonis
Melayu Kepulauan Riau secara harmonis


3.4 mengetahui Mengevaluasi seni sastra pantun
4.4 Membuat seni satra pantun Melayu
Melayu Kepulauan Riau
daerah kepulauan riau.


3.5 Memahami bacaan dan tulisan Arab
4.5 Membaca dan menulis tulisan arab
Melayu pada teks bacaan.
melayu


3.6 mencermati  Menganalisis informasi tentang
4.6 Menyusun hasil analisis menjelaskan Upacara Adat Melayu
Upacara Adat Melayu melalui berdasarkan informasi lisan,
dalam bentuk lisan dan tulisan.
tulisan, dan  atau visual



3.7 mengetahui Menganalisis seni musik tradisional
4.7 menceritakan Menyampaikan hasil analisis (wawasan tentang
Melayu yaitu (wawasan tentang
langgam Melayu, seniman/artis
langgam melayu, Seniman/artis
Melayu, dan syair langgam Melayu.
Melayu, dan syair langgam Melayu).



3.8 mengenali  Menganalisis tempat wisata Melayu
4.8 menampilkan Menyajikan hasil analisis tentang tempat wisata daerah
Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang
Melayu Kepulauan Riau Kota

Tanjungpinang.


3.9 mengenal  Memahami pakaian Adat Melayu
4.9 mengimplementasikan pakaian Adat
Kepulauan Riau
Melayu Kepulauan Riau sesuai tempat dan waktunya


3.10 menetahui Menganalisis permainan tradisional
4.10 Menyajikan hasil analisis tentang menjelaskan pola permainan
rakyat Melayu Kepulauan Riau
tradisional Melayu Kepulauan Riau


3.11 mengenal Memahami cerita – cerita rakyat
4.11 Menceritakan cerita rakyat daerah
daerah Melayu Kepulauan Riau
melayu kepulauan riau.


3.12 mengenal Memahami jenis obat-obatan
4.12 Menjelaskan Menyusun identifikasi jenis obat-obatan
tradisional Melayu Kepulauan Riau
Melayu Kepulauan Riau berdasarkan kegunaannya


3.13 mengenal Memahami seni sastra syair dan
4.13 membaca Menceritakan kembali seni sastra syair dan
gurindam 12.
gurindam 12 secara lisan dan tulis.


3.14 mengetahui tentang  Memahami rumah adat
4.14. menceritakan Menyusun penjelasan tentang bentuk rumah adat
Melayu Kepulauan Riau
Melayu kepulauan Riau




BAB IV

PRINSIP DAN KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN


A.  Prinsip-Prinsip Pembelajaran


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Standar Proses Prinsip-prinsip pembelajaran ini dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tentang Standar Isi; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tentang Standar Proses. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses, maka prinsip pembelajaran yang digunakan adalah sebagai berikut ini.
1.        Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu.

2.        Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar.

3.        Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.

4.        Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi.

5.        Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.

6.        Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi.

7.        Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif.

8.        Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills).
9.        Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat.

10.    Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani).

11.    Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat.

12.    Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.

13.    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

14.    Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses pembelajaran yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.


B.     Karakteristik Pembelajaran


Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi KI dan KD. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi KI dan KD memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.


Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar  karakteristik proses pembelajaran. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut ini.

SIKAP
PENGETAHUAN
KETERAMPILAN



Menerima
Mengingat
Mengamati



Menjalankan
Memahami
Menanya



Menghargai
Menerapkan
Mencoba



Menghayati
Menganailisis
Menalar



Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyajikan



-

Menciptakan






Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SD/MI/SDLB disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada. Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif afektif, dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


BAB V

SISTEM PRINSIP PENILAIAN


A. Lingkup Penilaian


Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:

a.    sikap;

b.    pengetahuan; dan

c.    keterampilan.


Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.


B.     Tujuan Penilaian


Penilaian hasil belajar mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu bertujuan sebagai berikut ini.

1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

2.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

3.      Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.



C.    Prinsip Penilaian


Prinsip penilaian hasil belajar muatan local mata pelajaran Budaya Melayu sebagai berikut:
a.  sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;

b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;

c.  adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;

e.  terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;

f.  menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;

g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.



D. Bentuk Penilaian


Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:

a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;

b. memperbaiki proses pembelajaran; dan

c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.



Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk:

a.         Penilaian Proses Pembelajaran

b.         Penilaian Harian

c.         Penilaian Semester

d.        Penilaian Akhir Semester (Kenaikan kelas)

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk penentuan kenaikan kelas dari satuan pendidikan.

Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.


E.  Mekanisme Penilaian


Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah:

a.  perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;

b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;

c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

e.  peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan

f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:

a. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

c.     penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;

d.    laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan

e.     kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

F.   Prosedur Penilaian


Prosedur penilaian muatan local mata pelajaran Budaya Melayu mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.


Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:

           a.  mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;

b.  mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar  
        observasi/pengamatan;

            c.  menindaklanjuti hasil pengamatan; dan

            d.  mendeskripsikan perilaku peserta didik.

            Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:

a. menyusun perencanaan penilaian;

b. mengembangkan instrumen penilaian;

c. melaksanakan penilaian;

d. memanfaatkan hasil penilaian; dan

e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.


              Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:

a. menyusun perencanaan penilaian;

b. mengembangkan instrumen penilaian;

c. melaksanakan penilaian;

d. memanfaatkan hasil penilaian; dan

e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan

dengan urutan:

a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;

b.  menyusun kisi-kisi penilaian;

c.  membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;

d.  melakukan analisis kualitas instrumen;

e.  melakukan penilaian;

f.  mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian;

g.  melaporkan hasil penilaian; dan

h.  memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
            a. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;

e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan

g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
             
             
               Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:

a.  menyusun kisi-kisi penilaian;

b.  menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;

c.  melakukan analisis kualitas instrumen;

d.  melakukan penilaian;

e.  mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;

f.  melaporkan hasil penilaian; dan

g.  memanfaatkan laporan hasil penilaian.







G. Instrumen Penilaian

Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.




BAB VI



PENUTUP









Demikian Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu ini kami susun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran di SD/MI/SDLB Kota Tanjungpinang. dan semoga bermanfaat juga bagi pihak lain yang berkepentingan.



Penyusunan Kurikulum ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak yang terkait, dan semuanya yang telah memberikan bantuan berupa ide dan gagasan sehingga tersusunnya kurikulum ini.



Kami menyadari bahwa kurikulum yang kami susun ini jauh dari sempurna, sehingga kami mengharapkan adanya masukan berupa kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan kurikulum ini. Terima kasih semoga bermanfaat




bagi kita semua.



Tim Penyusun ;
1.
Koordinator
; H.Syahbaidin.B.Sc.S.Pd
2.
Anggota
; Almunizar. S.Pd
3.
Anggota
: Retnowati. S.Pd
4.
Anggota
: Raja Mukhtar. S.Pd
5.
Anggota
: Amrizal. S.Sos.M.M

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons