KURIKULUM MUATAN LOKAL
BUDAYA DAERAH MELAYU
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
(SD/MI/SDLB)

PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG DINAS PENDIDIKAN
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Undang-undang Dasar 1945
mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan bangsa. Juga diamanatkan Dengan
demikian serta agar pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajran nasional yang diatur
dengan Undang-undang. Pembangunan
nasional di bidang pendidikan merupakan upaya demi untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan
masyarakat yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia
seutuhnya.
Untuk mewujudkan pembangunan nasional
di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan
pendidikan nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat serta kebutuhan pembangunan.
Dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, maka Kurikulum Pendidikan Dasar perlu disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Kurikulum Pendidikan Dasar terbagi
terdiri atas dua bagian, yakni yang terdiri atas Kurikulum Nasional dan
Kurikulum Muatan Lokal. Kurikulum Muatan Lokal disusun untuk mewujudkan
pelestarian dan pengembangan serta memberikan ketrampilan bagi peserta didik
sebagai pewaris budaya nenek moyang bernilai tinggi. Khususus khususnya
untuk Kota Tanjungpinang, Kurikulum Muatan Lokal mengacu pada identitasnya
sebagai Kota Berbudaya Melayu..
Mengingat bahwa perkembangan
Kurikulum Muatan Lokal dirasakan sangat penting, maka diperlukan adanya pedoman
pelaksanaan pengajaran yang disusun dalam bentuk kompetensi dasar, silabus, prinsip-prinsip
pembelajaran, dan prinsip-prinsip penilaian
yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembelajaran muatan lokal di lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Atas dasar keperluan tersebut maka Pemerintah Kota
Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan menyusun Kurikulum Muatan Lokal. Sesuai
dengan bahan kajian yang memiliki ciri khas daerah Kota Tanjungpinang, maka
dipilihlah mata pelajaran Budaya Melayu sebagai mata pelajaran muatan lokal.
Demikian Kurikulum Muatan Lokal mata pelajaran Budaya
Melayu ini disusun agar dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan
memanfaatkan Sumber Daya.
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Tanjungpinang
Drs. H. Atmadinata. M.Pd.
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Tanjungpinang
Drs. ATMADINATA. M.Pd
Pembina Tk.I
NIP.1964030319901016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
HALAMAN PENGESAHAN
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Landasan Penyusunan Kurikulum Muatan
Lokal
C.
Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal
D.
Pengertian Kurikulum Muatan Lokal
E.
Tujuan
F.
Ruang Lingkup
G.
Rambu-rambu
A.
Pengertian
B.
Tujuan
C.
Ruang Lingkup
D.
Monitoring dan Evaluasi
E.
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
BAB III KOMPETENSI
INTI DAN KOMPETENSI DASAR
A.
Kompetensi Inti
B.
Kompetensi Dasar
BAB IV PRINSIP DAN
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
A.
Prinsip-prinsip Pembelajaran
B.
Karakteristik Pembelajaran
BAB V SISTEM
PENILAIAN
A.
Lingkup Penilaian
B.
Tujuan Penilaian
C.
Prinsip Penilaian
D.
Bentuk Penilaian
E.
Mekanisme Penilaian
F.
Prosedur Penilaian
G.
Instrumen Penilain
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Nasional adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdsarkan kemerdekaan, perdamaian abdai, dan keadilan social.
Untuk mewujudkan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 itu, “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan faktor pendidikanlah
yang sangat menetukan. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh
bangsa Indonesia pada masa mendatang adalah yang mampu menghadapi persaingan
yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia
tersebut hanya dapat dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
Vygotsky (1896-1934). “Kontribusi
budaya, interaksi sosial, dan sejarah dalam pengembangan mental individual anak
sangat berpengaruh. Khususnya dalam pengembangan bahasa, membaca, dan menulis
yang mengacu pada perkembangan fungsi mental tinggi (Higher Order Thinking
Skill)----berdampak pada persepsi, memori, dan berpikir anak”.
Mengembalikan “Roh” yang mendasari
kurikulum ada di sekolah dengan konteks lingkungan (bahasa, adat istiadat
budaya, nilai-nilai kebajikan, kesenian, kerajinan, latar geografis dan
keterampilan menenun kain songket). merupakan ciri khas yang
memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus selalu
dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur
Budaya Melayu melalui upaya pendidikan di daerah dengan mengembangkan kearifan
lokal melalui kurikulum muatan lokal.
Standar Isi yang terdapat pada suatu kurikulum yang
seluruhnya disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup muatan lokal
tersebut. Sehingga perlu disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal
oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan yang disesuaikan
dengan lingkungan daerahnya.
Landasan
penyusunan Kurikulum Muatan Lokal adalah sebagai berikut ini.
a.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199
tentang Pemerintah Daerha
b.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
c.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
e.
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014
tengang Muatan Lokal
f.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
tengang Standar Pengelolaan
g.
Permendibud Nomor
20 Tahun 2016 tentang Standar Kelulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
h.
Permendikbud Nomor
21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
i.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Pendidikan
j.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
tengang Standar Penilaian Pendidikan
C.
Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal
§
mengenal dan
menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, social dan budayanya.
§
memiliki bekal
kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna
bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
§
Memiliki sikap dan
perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku
didaerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya
setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada, Substanasi muatan lokal ditentukan oleh daerah.
Keberadaan muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak
terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah
lebih meningkatkan relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerahnya. Hal
ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga
keberadan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.
E. Tujuan
Tujuan kurikulum mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu
ini adalah mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku untuk berperan aktif dalam melestarikan dan mengembangkan Budaya
Melayu sebagai sumber budaya bangsa yang dapat mendukung pembangunan nasioanal
di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Pemberian keterampilan melalui pendidikan
perlu dimulai dari pengenalan, pemahaman, penguasaan, penerapan sampai
pembentukan etos kerja, sikap, budi pekerti dan peningkatan perekonomian
daerah. Secara rinci tujuan penerapan muatan lokal pada mata pelajaran Budaya
Melayu adalah sebagai berikut ini.
·
Mengenal dan mencintai lingkungan alam,
sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya.
·
Melestarikan dan mengembangan keunggulan dan
kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam menunjang
pembangunan nasional.
·
Mengenal dan lebih akrab dengan lingkungan
alam, social, dan budaya daerahnya.
·
Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan
tentang lingkungan yang berguna bagi diri dan masyarakatnya.
·
Memiliki sikap dan perilaku yang selaras
dengan nilai dan aturan yang berlaku, serta mampu mengembangkan nilai luhur
budaya daerah.
·
Memiliki bekal
kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang
berguna bagi dirinya dan lingkungan masyarakat pada umumnya.
·
Memiliki sikap dan
perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/ aturan-aturan yang berlaku di
daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya
setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
·
Menyadari
lingkungan dan masalah-masalah yang ada di masyarakat serta dapat membantu
mencari pemecahannya.
E.
Ruang Lingkup
Adapun ruang kingkup kurikulum muatan lokal pada mata
pelajaran Budya Melayu Kota Tanjungpinang sebagai berikut ini.
a.
Lingkup keadaan dan kebutuhan daerah.
Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di
daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan
sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah juga segala
sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk
kelangsungan hidup dan penignkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang
disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang
bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk:
1)
melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan daerah;
2)
meningkatkan kemampuan dan
keterampilan di bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah;
3)
meningkatkan penguasaan dan
penggunaan bahasa melayu untuk keperluan sehari-hari; dan,
4)
meningkatkan
kemampuan berwirausaha
b.
Lingkup jenis/isi muatan lokal :
Lingkup jenis/isi mutan lokal dapat berupa:
1) Lingkungan Alam :
a) Alam pantai dan
kepulauan di wilayah Kepulauan Riau.
b) Wisata alam
2) Budaya Melayu
a) Sejarah Melayu
b) Adat istiadat Melayu,
c) Sopan santun melayu
d) Permainan Rakyat
Melayu
e) Kesenian Melayu,
(Sastra, gurindam 12, seni tari, seni musik, langgam)
g) Tulisan Arab Melayu
h) Pakaian adat melayu
3) Sosial Ekonomi.
a) Potensi ekonomi
masyarakat melayu (mengail, merawai, menjala, kelong, pukat).
b) Kehidupan sosial
khas melayu (gotong royong)
c) Makanan khas Melayu
(nasi minyak, nasi dagang, lakse, gubal, bubur pedas, epok-epok, dram-dram,
putri due sibilik.
G. . Rambu-rambu
1. Pendekatan
Dalam pelaksanaan kurikulum mutan lokal mata pelajaran
Budaya Melayu digunakan beberapa pendekatan antara lain sebagai berikut ini.
a.
Pendekatan
Pengalaman: memberikan pengalaman kepada siswa dalam rangka penanaman
nilai-nilai Budaya Melayu.
b.
Pendekatan Pembiasaan
: memberikan pengalaman kepada siawa untuk terus menerus menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
c.
Pendekatan
Emosional: Usaha untuk menimbulkan cipta, rasa dan krasa kepada siswa dalam
memahami dan menghayati Budaya Melayu.
d.
Pendekatan Fungsional:
usaha menyajikan mata pelajaran Budaya Melayu dengan menekankan segi
kemanfaatan bagi kehidupan sehari-hari sesuai dengan tingkat perkembangannya.
e.
Pendekatan Konsep:
usaha untuk memberikan pemahaman dan penjelasan tentang berbagai budya melayu
berdasarkan literature yang ada.
2. Kemampuan
Kurikulum muatan lokal dengan mata
pelajaran Budaya Melayu di Sekolah agar siswa memiliki kemampuan yang mencakup
aspek berikut ini.
a.
Sikap: kebiasaan
positif masyarakat melayu dan mengaplakasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Pengetahuan: dari
mengenal sampai berkreasi berdasarkan dimensi pengetahuan yang berhubungan dengan Budaya
Melayu
c.
Keterampilan:
keterampilan berpikir dan berbuat untuk berkreasi mengembangkan potensi Budaya
Melayu yang terdapat di sekitarnya berpa keadaan alam, sosial ekonomi, dan
budaya.
3.
Alokasi Waktu
Dalam pelaksanaan kurikulum muatan lokal mata pelajaran
Budaya Melayu pada setiap minggu 2 jam pelajaran, dengan durasi 35 menit setiap
jam pelajaran. Seluruh materi Budaya Melayu dilaksanakan pada jenjang SD kelas I
sampai dengan VI dalam kurun waktu 6 tahun pelajaran. Alokasi waktu yang
tersedia tersebut sudah termasuk penyajian materi dan penilaian. Pemanfaatan
waktu yang tersedia serta pembagian dalam semester tidak mutlak/kaku, tetapi
bersifat luwes yang disesuaikan dengan taraf perkembangan siswa dan kondisi sekolah
setampat.
4. Pola Pembinaan Mata Pelajaran Budaya Melayu
Pembinaan mata pelajaran Budaya Melayu dikembangkan dengan
menekankan keterpaduan antara 3 lingkungan, yaitu keluarga, sekolah, dan
masyarakat. Di samping itu juga perlu diperhatikan bakat, minat, dan kemampuan
siswa. Pembinaan ini dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran khusus Budaya
Melayu atau guru mata pelajaran lain yang telah mendapatkan pelatihan tentang Budaya
Melayu atau tenaga ahli/narasumber di lingkungan setempat.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.
Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan yang digunakan di Sekolah Dasar
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
yang menangani urusan bidang pendidikan
B. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan kompetensi dasar, prinsip-prinsip pembelajaran, dan
prinsip-prinsip penilaian, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dukungan
sarana dan prasarana, implemntasi pengelolaan, dan dukungan pembiayaan.
C. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria
kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
D. Monitoring Dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara
Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan
kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode.
Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan
masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
E. Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah
memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB memiliki kompetensi pada dimensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
|
DIMENSI
|
DIMENSI
|
||
|
SIKAP
|
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
RUMUSAN
|
|
|
|
Memiliki perilaku yang
|
Memiliki pengetahuan
|
Memiliki
|
keterampilan
|
|
mencerminkan sikap:
|
faktual, konseptual,
|
berpikir dan
bertindak:
|
|
|
1. kreatif,
|
|
||
|
|
|
|
|
|
1. beriman dan bertakwa
|
prosedural, dan metakognitif
|
2. produktif,
|
|
|
kepada Tuhan YME,
|
pada tingkat teknis dan
|
3. kritis,
|
|
|
4. mandiri,
|
|
||
|
|
|
|
|
|
2. berkarakter, jujur, dan
|
spesifik sederhana
|
5. kolaboratif, dan
|
|
|
peduli,
|
berkenaan dengan:
|
6. komunikatif
|
|
|
|
|
||
|
3. bertanggungjawab,
|
1. ilmu pengetahuan,
|
melalui pendekatan ilmiah
|
|
|
4. pembelajar sejati
|
2. teknologi,
|
sesuai dengan yang
|
|
|
sepanjang hayat, dan
|
3. seni, dan
|
dipelajari di satuan
|
|
|
5. sehat jasmani dan rohani
|
4. budaya.
|
pendidikan dan sumber lain
|
|
|
Sesuai dengan
|
Mampu mengaitkan
|
secara mandiri
|
|
|
perkembangan anak di
|
pengetahuan di atas dalam
|
|
|
|
lingkungan keluarga,
|
konteks diri sendiri,
|
|
|
|
sekolah, masyarakat dan
|
keluarga, sekolah,
|
|
|
|
lingkungan alam sekitar,
|
masyarakat dan lingkungan
|
|
|
|
bangsa, negara, dan kawasan
|
alam sekitar, bangsa, negara,
|
|
|
|
regional.
|
dan kawasan regional.
|
|
|
|
|
|
|
|
Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan
Metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada matriks
berikut:
|
FAKTUAL
|
KONSEPTUAL
|
PROSEDURAL
|
METAKOGNITIF
|
|
|
|
|
|
|
Pengetahuan teknis
|
Terminologi/
|
Pengetahuan tentang
|
Pengetahuan tentang
|
|
dan spesifik tingkat
|
istilah dan
|
cara melakukan
|
kekuatan dan
|
|
sederhana
|
klasifikasi,
|
sesuatu atau kegiatan
|
kelemahan diri
|
|
berkenaan dengan
|
kategori, prinsip,
|
yang terkait dengan
|
sendiri dan
|
|
ilmu pengetahuan,
|
generalisasi dan
|
pengetahuan teknis,
|
menggunakannya
|
|
teknologi, seni, dan
|
teori, yang
|
spesifik, algoritma,
|
dalam mempelajari
|
|
budaya terkait
|
digunakan terkait
|
metode tingkat
|
pengetahuan teknis,
|
|
dengan masyarakat
|
dengan
|
sederhana berkenaan
|
detail, spesifik,
|
|
dan lingkungan
|
pengetahuan teknis
|
dengan ilmu
|
kompleks,
|
|
alam sekitar,
|
dan spesifik tingkat
|
pengetahuan,
|
kontekstual dan
|
|
bangsa, negara,
|
sederhana
|
teknologi, seni, dan
|
kondisional
|
|
|
|
|
|
|
berkenaan dengan
|
budaya terkait dengan
|
berkenaan dengan
|
|
|
regional.
|
ilmu pengetahuan,
|
masyarakat dan
|
ilmu pengetahuan,
|
|
|
teknologi, seni, dan
|
lingkungan alam
|
teknologi, seni, dan
|
|
|
budaya terkait
|
sekitar, bangsa,
|
budaya terkait dengan
|
|
|
dengan masyarakat
|
negara, dan kawasan
|
masyarakat dan
|
|
|
dan lingkungan
|
regional.
|
lingkungan alam
|
|
|
alam sekitar,
|
|
sekitar, bangsa,
|
|
|
bangsa, negara, dan
|
|
negara, kawasan
|
|
|
kawasan regional
|
|
regional, dan
|
|
|
|
|
internasional.
|
|
|
|
|
|
Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
antar jenjang pendidikan memperhatikan:
a. perkembangan psikologis anak;
b. lingkup dan kedalaman;
c. kesinambungan;
d. fungsi satuan pendidikan; dan
e. lingkungan.
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Kelas 1 ( satu ) I
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
|
KOMPETENSI INTI 3
(PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
|
|
|
|
|
3
dengan cara mengamati
(mendengar,
melihat, membaca)
dan menanya
berdasarkan rasa
ingin tahu tentang
dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan
benda-benda yang
dijumpainya di
rumah dan di sekolah
|
4
dalam bahasa yang
jelas dan logis,
dalam karya yang
estetis, dalam
gerakan yang
mencerminkan anak
sehat, dan dalam
tindakan yang
mencerminkan
perilaku anak
beriman dan
berakhlak mulia
|
|
|
|
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
|
|
|
|
3.1
melayu tata krama
(berbicara,
makan-minum, dan
berpakaian)
yang benar.
|
4.1 Menunjukkan perilaku sopan
santun adat Melayu
bertata krama
berbicara, makan
minum dan
berpakaian yang
benar
|
|
|
|
|
3.2
melalui lagu-lagu
Melayu
Kepulauan Riau (
Soleram, Sapu
Rengit, Makan
Sirih ).
|
4.2
melalui lagu-lagu
Melayu
Kepulauan Riau
Riau ( Soleram,
Sapu Rengit, Makan
Sirih ).
|
|
|
|
|
anak Melayu
Kepulauan Riau (main
lompat tali,
kucing-kucingan, main
goncang tali)
|
4.3
tradisional anak
melayu Kepulauan
Riau (main lompat
tali, kucing-
kucingan, main
goncang tali)
|
|
|
|
|
3.4 Mengenal cerita rakyat melayu
tentang asal usul
pulau-pulau
wilayah Kepulauan
Riau (pulau
Karimun, Balai
Karimun, nama
pulau Buru)
|
4.4
pulau-pulau
wilayah Kepulauan
Riau (pulau
Karimun, Balai
Karimun, nama
pulau Buru)
|
|
|
|
|
3.5
melayu tentang tata krama di
sekolah dan hormat
kepada yang
lebih tua.
|
4.5 Menunjukkan perilaku sopan
santun adat Melayu bertata krama
di sekolah, an
hormat kepada yang
|
|
lebih tua.
|
|
|
3.6
melalui lagu-lagu
Melayu
Kepulauan Riau (Sri Temian,
Lenggang Mak
Inang, Dodoi Si
dodoi).
|
4.6
melalui lagu-lagu
Melayu
Kepulauan Riau
Riau (Sri Temian,
Lenggang Mak
Inang, Menidurkan
Anak).
|
|
|
|
|
|
|
|
3.7 Mengenal
permainan tradisional
anak melayu
Kepulauan Riau (main
tutup mata, main
goli/kelereng,
main tuk lele)
|
4.7
tradisional anak
melayu Kepulauan
Riau (main tutup
mata, main
goli/kelereng,
main tuk lele)
|
|
|
|
|
3.8 Mengenal cerita rakyat melayu
tentang asal usul
pulau-pulau
wilayah Kepulauan
Riau (asal mula
Selat Nasi di
Natuna, legenda Pulau
Senua di Natuna)
|
4.8
pulau-pulau
wilayah Kepulauan
Riau (asal mula
Selat Nasi di
Natuna, legenda
Pulau Senua di
Natuna)
|
|
|
|
Kelas 2 ( Dua II
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
|
KOMPETENSI INTI 3 (PENETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN )
|
||
|
|
|
||
|
3.
dengan cara
mengamati (mendengar,
melihat, membaca)
dan menanya
berdasarkan rasa
ingin tahu tentang
dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan
benda-benda yang
dijumpainya di
rumah dan di sekolah
|
4.
dalam bahasa yang
jelas dan logis,
dalam karya yang
estetis, dalam
gerakan yang
mencerminkan anak
sehat, dan dalam
tindakan yang
mencerminkan
perilaku anak beriman
dan berakhlak
mulia
|
||
|
|
|
||
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
||
|
|
|
||
|
3.1 Memahami sopan santun adat
|
4.1 Menunjukkan perilaku sopan santun
|
||
|
melayu tentang
tata krama
|
bertata krama
menghormati tamu,
|
||
|
menghormati tamu,
mengucapkan
|
mengucapkan salam,
berjalan di
|
||
|
salam, berjalan di
jalan umum.
|
jalan umum.
|
||
|
|
|
||
|
3.2 Memahami seni musik melayu
|
4.2
|
||
|
melalui lagu-lagu
Melayu
|
melalui lagu-lagu
Melayu
|
||
|
Kepulauan Riau
(Anak Tiung,
Tudung Periuk)
|
Kepulauan Riau
(Anak Tiung,
Tudung Periuk)
|
||
|
|
|
|
|
|
3.3
|
Mengenal seni sastra syair
Melayu
|
4.3
|
Membaca nyaring seni sastra syair Melayu
|
|
|
Kepulauan Riau
|
|
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
|
|
3.4
|
Mengenal permainan tradisional
|
4.4
|
|
|
|
Melayu kepulauan Riau (Injit-injit
|
|
Melayu Kepulauan
Riau (Injit-injit
|
|
|
semut, main
conggkak)
|
|
semut, main congkak)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.5
|
Mengenal cerita rakyat Melayu
|
4.5
|
Menyampaikan secara lisan cerita
|
|
|
Kepulauan Riau
|
|
rakyat Melayu Kepulauan
Riau
|
|
|
Batu Betangkup, Panglima
Kawal)
|
|
|
|
|
|
|
Panglima Kawal)
|
|
|
|
|
|
|
3.6
|
|
4.6
|
|
|
|
lagu Melayu
Kepulauan Riau (Siti
|
|
melalui lagu-lagu
Melayu (Siti
|
|
|
Payung, Zapin
Kasih Budi, Lancang
|
|
Payung, Zapin
Kasih Budi, Lancang
|
|
|
Kuning)
|
|
Kuning)
|
|
|
|
|
|
|
3.7
|
Mengenal jenis sastra pantun
|
4.7
|
Membaca nyaring Pantun budaya Kepulauan
|
|
|
budaya Melayu
Kepulauan Riau
|
|
Riau dengan baik
|
|
|
|
|
|
|
3.8
|
Mengenal cerita rakyat Melayu
|
4.8
|
Menyampaikan secara lisan cerita
|
|
|
Kepulauan Riau.
|
|
rakyat Melayu
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
dengan baik.
|
|
|
|
|
|
|
3.9
|
Mengenal seni sastra
gurindam 12
|
4.9
|
Membaca nyaring gurindam 12 dengan
|
|
|
Melayu Kepulauan
Riau
|
|
intonasi yang
benar
|
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
|
KOMPETENSI INTI 3
(PENETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
|
|
|
|
|
3. Memahami pengetahuan faktual
dengan cara
mengamati (mendengar,
melihat, membaca)
dan menanya
berdasarkan rasa
ingin tahu tentang
dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan
benda-benda yang
dijumpainya di
rumah dan di sekolah
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual
dalam bahasa yang
jelas, sistematis
dan logis, dalam
karya yang estetis,
dalam gerakan yang
mencerminkan
anak sehat, dan
dalam tindakan yang
mencerminkan
perilaku anak
beriman dan
berakhlak mulia
|
|
|
|
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
|
|
|
|
3.1 Memahami sopan santun adat
|
4.1 Menunjukkan perilaku sopan
|
|
melayu tentang
tata krama
|
santun adat
melayu, bertata krama
|
|
berbicara dengan
guru, mengajukan
|
dalam berbicara
dengan guru,
|
|
pertanyaan.
|
mengajukan
pertanyaan.
|
|
|
|
|
3.2 Memahami seni musik melalui lagu-
|
4.2 Memeragakan seni musik melalui
|
|
lagu Melayu Kepri
(Tanjung Kantung,
|
lagu-lagu Melayu
Kepulauan Riau
|
|
|
|
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
|
KOMPETENSI INTI 3
(PENETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN)
|
|
|
|
|
3. Memahami pengetahuan faktual
dengan cara
mengamati dan menanya
berdasarkan rasa
ingin tahu tentang
dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan
benda-benda yang
dijumpainya di
rumah, di sekolah dan
tempat bermain
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual
dalam bahasa yang
jelas, sistematis
dan logis, dalam
karya yang estetis,
dalam gerakan yang
mencerminkan
anak sehat, dan
dalam tindakan yang
mencerminkan
perilaku anak beriman
dan berakhlak
mulia
|
|
|
|
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
|
|
|
|
3.1
|
4.1
|
|
Provinsi Kepulauan
Riau
|
Provinsi Kepulauan
Riau
|
|
|
|
|
3.2
|
4.2
|
|
Melayu Kepulauan
Riau
|
Melayu Kepulauan
Riau
|
|
Kepulauan Riau
|
yang ada di
kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.3
Kepulauan Riau.
|
4.3
Kepulauan Riau.
|
|
|
|
|
3.4
|
4.4 Membuat motif dan corak karya
|
|
seni rupa khas
daerah melayu
|
seni rupa khas
daerah melayu
|
|
Kepulauan Riau
|
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.5 Mengenal bacaan dan tulisan huruf
|
4.5 Membaca dan menulis permulaan tulisan arab
|
|
Arab Melayu dalam
teks bacaan
|
melalui teks
bacaan
|
|
|
|
|
3.6
|
4.6 Mengidentifikasi kegiatan upacara
|
|
tradisi Melayu
Kepulauan Riau.
|
adat dalam tradisi
Melayu Kepulauan
|
|
|
Riau
|
|
|
|
|
3.7
|
4.7 mengumpulkan
|
|
Melayu Kepulauan
Riau
|
tentang makanan
tradisional Melayu
|
|
|
Kepulauan Riau.
|
|
|
|
|
3.8
|
4.8 Mencatat keadaan tempat-tempat wisata
|
|
daerah yang ada di
Kepulauan Riau
|
daerah yang ada di
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.9
|
4.9 Mengidentifikasi pakaian adat
|
|
Kepulauan Riau
|
Melayu Kepulauan
Riau berdasarkan fungsinya
|
|
|
|
|
3.10
|
4.10
|
|
rakyat Melayu
Kepulauan Riau
|
tradisional Melayu
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.11
|
4.11
|
|
Melayu Kepulauan
Riau melalui
|
rakyat Melayu
Kepulauan Riau
|
|
teks
|
|
|
lisan.
|
informasi lisan.
|
|
|
|
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
|
KOMPETENSI INTI 3
( PENETAHUAN )
|
KOMPETENSI INTI 4
(KETERAMPILAN )
|
|
|
|
|
3. Memahami pengetahuan faktual dan
konseptual dengan
cara mengamati,
menanya dan
mencoba berdasarkan
rasa ingin tentang
dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan
benda-benda yang
dijumpainya di
rumah, di sekolah
dan tempat
bermain
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dan
konseptual dalam
bahasa yang jelas,
sistematis, logis
dan kritis, dalam
karya yang
estetis, dalam gerakan
yang mencerminkan
anak sehat, dan
dalam tindakan
yang mencerminkan
perilaku anak
beriman dan berakhlak
mulia
|
|
|
|
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
|
|
|
|
3.1
|
4.1
|
|
Provinsi Kepulauan
Riau
|
wilayah Provinsi
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.2
|
4.2 Memainkan musik tradisional Melayu
|
|
Melayu Kepulauan
Riau
|
Kepulauan
|
|
|
|
|
4.3 Menjelaskan secara
lisan dan tulis seni pentas Melayu
|
|
|
Kepulauan Riau
|
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.4
|
4.4 Membuat motif dan corak karya
|
|
seni rupa khas
daerah melayu
|
seni rupa khas
daerah melayu
|
|
Kepulauan Riau
|
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.5 Memahami bacaan dan Tulisan Arab
|
4.5 Membaca
|
|
Melayu melalui
|
Melayu melalui
teks bacaan dan menyalin
|
|
|
|
|
3.6 Memahami adat istiadat
upacara
|
4.6 Menjelaskan adat istiadat
upacara
|
|
keagamaan dalam
tradisi
|
keagamaan dalam
tradisi
|
|
masyarakat Melayu
Kepulauan
|
masyarakat Melayu
Kepulauan
|
|
Riau.
|
Riau secara lisan
dan tulis
|
|
|
|
|
3.7
|
4.7
|
|
budaya Melayu Kepulauan
Riau
|
budaya Melayu Kepulauan
Riau
|
|
|
|
|
lisan.
|
lisan.
|
|
|
|
|
3.8
|
4.8 Menampilkan laporan tempat wisata daerah
|
|
Melayu Kepulauan Riau
melalui
|
Melayu Kepulauan Riau
|
|
gambar dan
informasi lisan
|
Gambar, dan
informasi lisan.
|
|
|
|
|
3.9
|
4.9 Malaporkan hasil analisis tentang
|
|
Kepulauan Riau
|
melayu kepulauan
riau
|
|
|
|
|
3.10
|
4.10
|
|
rakyat Melayu Kepulauan
Riau
|
tradisional Melayu
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.11
|
4.11 Menceritakan isi tentang cerita rakyat
|
|
Kepulauan Riau
|
Melayu Kepulauan
Riau.
|
|
|
|
|
3.12
|
4.12 Menyusun
|
|
tradisional Melayu
Kepulauan Riau
|
Melayu Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.13
|
4.13 Meyampaikan
|
|
teradisional
Melayu Kepulauan
|
makanan
tradisional Melayu
|
|
Riau
|
Kepulauan Riau.
|
|
|
|
|
3.14
|
4.14. Menyampaikan hasil
|
|
Kepulauan Riau
|
Melayu kepulauan
Riau
|
|
|
|
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
|
KOMPETENSI INTI 3 ( PENETAHUAN )
|
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN )
|
|
|
|
|
3. Memahami pengetahuan faktual dan
konseptual dengan
cara mengamati,
menanya dan
mencoba berdasarkan
rasa ingin tentang
dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan
benda-benda yang
dijumpainya di
rumah, di sekolah
dan tempat
bermain
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dan
konseptual dalam
bahasa yang jelas,
sistematis, logis
dan kritis, dalam karya
yang estetis,
dalam gerakan yang
mencerminkan anak
sehat, dan dalam
tindakan yang
mencerminkan perilaku
anak beriman dan
berakhlak mulia
|
|
|
|
|
|
|
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
|
|
|
|
3.1
|
4.1 Menyajikan hasil analisis berupa teks dan
|
|
wilayah Kepulauan
Riau
|
Riau
|
|
|
|
|
3.2
|
4.2 Menyanyikan lagu Melayu dengan
|
|
dinamik pada lagu Melayu
secara benar
|
tanda tempo dan
dinamik yang benar
|
|
|
|
|
3.3 Mengaplikasikan gerakan tari kreasi daerah
|
4.3 Memeragakan gerak tari kreasi daerah
|
|
Melayu Kepulauan Riau
secara harmonis
|
Melayu Kepulauan Riau
secara harmonis
|
|
|
|
|
4.4 Membuat seni
satra pantun Melayu
|
|
|
Melayu Kepulauan
Riau
|
daerah kepulauan
riau.
|
|
|
|
|
3.5 Memahami bacaan dan tulisan Arab
|
4.5 Membaca dan menulis tulisan arab
|
|
Melayu pada teks
bacaan.
|
melayu
|
|
|
|
|
3.6
|
4.6 Menyusun hasil analisis
|
|
Upacara Adat
Melayu
|
dalam bentuk lisan
dan tulisan.
|
|
tulis
|
|
|
|
|
|
3.7
|
4.7
|
|
Melayu
|
langgam Melayu,
seniman/artis
|
|
langgam melayu,
Seniman/artis
|
Melayu, dan syair
langgam Melayu.
|
|
Melayu, dan syair
langgam Melayu).
|
|
|
|
|
|
3.8
|
4.8
|
|
Kepulauan Riau
Kota Tanjungpinang
|
Melayu Kepulauan
Riau Kota
|
|
|
Tanjungpinang.
|
|
|
|
|
3.9
|
4.9 mengimplementasikan pakaian Adat
|
|
Kepulauan Riau
|
Melayu Kepulauan Riau
sesuai tempat dan waktunya
|
|
|
|
|
3.10
|
4.10 Menyajikan hasil analisis tentang
|
|
rakyat Melayu Kepulauan
Riau
|
tradisional Melayu
Kepulauan Riau
|
|
|
|
|
3.11
|
4.11 Menceritakan cerita rakyat daerah
|
|
daerah Melayu
Kepulauan Riau
|
melayu kepulauan
riau.
|
|
|
|
|
3.12
|
4.12
|
|
tradisional Melayu
Kepulauan Riau
|
Melayu Kepulauan Riau
berdasarkan kegunaannya
|
|
|
|
|
3.13
|
4.13
|
|
gurindam 12.
|
gurindam 12 secara
lisan dan tulis.
|
|
|
|
|
3.14
|
4.14.
|
|
Melayu Kepulauan
Riau
|
Melayu kepulauan
Riau
|
|
|
|
PRINSIP DAN KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
A.
Prinsip-Prinsip Pembelajaran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa, “Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara”. Standar Proses Prinsip-prinsip pembelajaran ini dikembangkan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 21 tentang Standar Isi; dan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 22 tentang Standar Proses. Proses Pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
Standar Proses, maka prinsip pembelajaran yang digunakan adalah sebagai berikut
ini.
1.
Dari peserta didik diberi tahu menuju
peserta didik mencari tahu.
2.
Dari guru sebagai
satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar.
3.
Dari pendekatan
tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.
4.
Dari pembelajaran berbasis konten
menuju pembelajaran berbasis kompetensi.
5.
Dari pembelajaran parsial menuju
pembelajaran terpadu.
6.
Dari pembelajaran
yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang
kebenarannya multi dimensi.
7.
Dari pembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikatif.
8.
Peningkatan dan
keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills).
9.
Pembelajaran yang
mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar
sepanjang hayat.
10.
Pembelajaran yang
menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani).
11.
Pembelajaran yang berlangsung di rumah
di sekolah, dan di masyarakat.
12.
Pembelajaran yang
menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta
didik, dan di mana saja adalah kelas.
13.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran.
14.
Pengakuan atas
perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan
prinsip di atas, dikembangkan standar proses pembelajaran yang mencakup
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
B.
Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan
terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi KI dan KD.
Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran
pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi KI dan KD memberikan
kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan
dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran
pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi
tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap
diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh
melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta”.
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan
perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar karakteristik proses pembelajaran. Untuk
memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata
pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan
karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan
menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai
berikut ini.
|
SIKAP
|
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
|
|
|
|
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
|
|
|
|
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
|
|
|
|
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
|
|
|
|
|
Menghayati
|
Menganailisis
|
Menalar
|
|
|
|
|
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyajikan
|
|
|
|
|
|
-
|
Menciptakan
|
|
|
|
|
|
Pembelajaran tematik terpadu di
SD/MI/SDLB disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses
pembelajaran di SD/MI/SDLB disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang
mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang
taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara
umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian
pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif
afektif, dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di
berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan
ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah
yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses
pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
A. Lingkup Penilaian
Penilaian pendidikan pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a.
sikap;
b.
pengetahuan; dan
c.
keterampilan.
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan
dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan
dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
B.
Tujuan Penilaian
Penilaian hasil belajar mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu
bertujuan sebagai berikut ini.
1.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
2.
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3.
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
C.
Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian hasil belajar muatan local mata
pelajaran Budaya Melayu sebagai berikut:
b. objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan
atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti
penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran;
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan
peserta didik;
g. sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; h. beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
dan i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari
segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
D. Bentuk Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam
bentuk tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah
semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam
bentuk:
a.
Penilaian Proses Pembelajaran
b.
Penilaian Harian
c.
Penilaian Semester
d.
Penilaian Akhir Semester (Kenaikan
kelas)
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk
penentuan kenaikan kelas dari satuan pendidikan.
Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan
pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan dan/atau
penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka
perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan menetapkan
kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta
didik.
E.
Mekanisme Penilaian
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah:
a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
berdasarkan silabus;
b. penilaian aspek
sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang
relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c. penilaian aspek
pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai
dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian
keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan
pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
f. hasil penilaian
pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk
angka dan/atau deskripsi.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a. penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
c.
penilaian pada akhir jenjang
pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d.
laporan hasil
penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat
dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil
penilaian oleh Pendidik; dan
e.
kenaikan kelas dan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan
pendidik.
Prosedur penilaian muatan local mata pelajaran Budaya
Melayu mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a.
mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b. mencatat perilaku peserta didik dengan
menggunakan lembar
observasi/pengamatan;
c.
menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d.
mendeskripsikan perilaku peserta didik.
Penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala
0-100 dan deskripsi.
Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan
skala 0-100 dan deskripsi.
Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh
pendidik dilakukan
dengan urutan:
a. menetapkan tujuan penilaian dengan
mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil
penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a.
menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil
penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan
g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan
dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan
g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
G. Instrumen Penilaian
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam
bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok,
dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan
dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas
empirik.
BAB VI
PENUTUP
Demikian Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu ini kami
susun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran di
SD/MI/SDLB Kota Tanjungpinang. dan semoga bermanfaat juga bagi pihak lain yang
berkepentingan.
Penyusunan Kurikulum ini tidak lepas dari bantuan dan
dukungan berbagai pihak yang terkait, dan semuanya yang telah memberikan
bantuan berupa ide dan gagasan sehingga tersusunnya kurikulum ini.
Kami menyadari bahwa kurikulum yang kami susun ini jauh
dari sempurna, sehingga kami mengharapkan adanya masukan berupa kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan kurikulum ini. Terima kasih
semoga bermanfaat
|
|
bagi kita semua.
|
|
|
|
|
Tim Penyusun ;
|
|
1.
|
Koordinator
|
; H.Syahbaidin.B.Sc.S.Pd
|
|
2.
|
Anggota
|
; Almunizar. S.Pd
|
|
3.
|
Anggota
|
: Retnowati. S.Pd
|
|
4.
|
Anggota
|
: Raja Mukhtar. S.Pd
|
|
5.
|
Anggota
|
: Amrizal. S.Sos.M.M
|


April 22, 2020
0 komentar:
Posting Komentar