Pages

Rabu, 22 April 2020


KURIKULUM MUATAN LOKAL

BUDAYA MELAYU

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA

(SMP/MTs/SMPLB)






































PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG DINAS PENDIDIKAN
TAHUN 2020


KATA PENGANTAR



Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan bangsa. Juga diamanatkan Dengan demikian  serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajran nasional yang diatur dengan Undang-undang.  Pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan upaya demi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia seutuhnya.


Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat serta kebutuhan pembangunan. Dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Kurikulum Pendidikan Dasar perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Kurikulum Pendidikan Dasar terbagi terdiri atas dua bagian, yakni yang terdiri atas Kurikulum Nasional dan Kurikulum Muatan Lokal. Kurikulum Muatan Lokal disusun untuk mewujudkan pelestarian dan pengembangan serta memberikan ketrampilan bagi peserta didik sebagai pewaris budaya nenek moyang bernilai tinggi. Khususus khususnya untuk Kota Tanjungpinang, Kurikulum Muatan Lokal mengacu pada identitasnya sebagai Kota Berbudaya Melayu..


Mengingat bahwa perkembangan Kurikulum Muatan Lokal dirasakan sangat penting, maka diperlukan adanya pedoman pelaksanaan pengajaran yang disusun dalam bentuk kompetensi dasar, silabus, prinsip-prinsip pembelajaran,  dan prinsip-prinsip penilaian yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembelajaran muatan lokal di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.


Atas dasar keperluan tersebut maka Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan menyusun Kurikulum Muatan Lokal. Sesuai dengan bahan kajian yang memiliki ciri khas daerah Kota Tanjungpinang, maka dipilihlah mata pelajaran Budaya Melayu sebagai mata pelajaran muatan lokal.



Demikian Kurikulum Muatan Lokal mata pelajaran Budaya Melayu ini disusun agar dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan memanfaatkan Sumber Daya.


Kepala Dinas Pendidikan

Kota Tanjungpinang


Drs. H. Atmadinata. M.Pd.


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR …………………………………………………………..…………… i

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………… ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang …………………………………………………………………….... 1

B.     Landasan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal  …………………………………... 1

C.     Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal  ………………….…………………………….... 2

D.    Pengertian Kurikulum Muatan Lokal  ……………….…….……………………….... 2

E.     Tujuan ……………………………………….…….……………………………….... 3

F.      Ruang Lingkup  …………………………………………………………………….... 4

G.    Rambu-rambu  ………………………………………………..…………………….... 4


A.    Pengertian  ………………………………………………………………………….... 6

B.     Tujuan ……………………………………………………………………..……….... 6

C.     Ruang Lingkup  …………………………………………………………………….... 6

D.    Monitoring dan Evaluasi  ………………………………………………….……….... 6

E.     Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan  ………………………….……………….... 6

BAB III KOMPETENSI INTI, STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENS DASAR

A.    Kompetensi Inti  ………………………………………..…………….…………….... 9

B.     Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar …………………………...………….... 9

BAB IV PRINSIP DAN KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN

A.    Prinsip-prinsip Pembelajaran  …………………………………………………….... 16

B.     Karakteristik Pembelajaran  ………………………………….……………..…….... 17

BAB V SISTEM PENILAIAN

A.     Lingkup Penilaian  ……………………………………….….…………………….... 19

B.     Tujuan Penilaian  ………………………………………………………………….... 19

C.     Prinsip Penilaian  ………………………………………………………………….... 19

D.     Bentuk Penilaian  ………………………………………………………………….... 20

E.     Mekanisme Penilaian  …………………………………………………………….... 21

F.      Prosedur Penilaian  ……………………………………………………………….... 21

G.    Instrumen Penilain ……………………………………………………………….... 22 BAB V PENUTUP …………………….…………………………………………………... 24

LAMPIRAN


ii


BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang


Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdsarkan kemerdekaan, perdamaian abdai, dan keadilan social. Untuk mewujudkan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 itu, “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan faktor pendidikanlah yang sangat menetukan. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa mendatang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut hanya dapat dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.


Vygotsky (1896-1934). “Kontribusi budaya, interaksi sosial, dan sejarah dalam pengembangan mental individual anak sangat berpengaruh. Khususnya dalam pengembangan bahasa, membaca, dan menulis yang mengacu pada perkembangan fungsi mental tinggi (Higher Order Thinking Skill)----berdampak pada persepsi, memori, dan berpikir anak”.

Mengembalikan “Roh” yang mendasari kurikulum ada di sekolah dengan konteks lingkungan (bahasa, adat istiadat budaya, nilai-nilai kebajikan, kesenian, kerajinan, latar geografis dan keterampilan menenun kain songket). merupakan ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus selalu dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur Budaya Melayu melalui upaya pendidikan di daerah dengan mengembangkan kearifan lokal melalui kurikulum muatan lokal.

Standar Isi yang terdapat pada suatu kurikulum yang seluruhnya disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup muatan lokal tersebut. Sehingga perlu disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan yang disesuaikan dengan lingkungan daerahnya.

B.  Landasan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal

             Landasan penyusunan Kurikulum Muatan Lokal adalah sebagai berikut ini.

a.         Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerha

b.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

c.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

d.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan

e.         Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tengang Muatan Lokal

f.         Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tengang Standar Pengelolaan

g.        Permendibud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

h.        Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

i.           Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses

j.           Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tengang Standar Penilaian


C.  Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal


Panduan Dokumen ini dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu pada tingkat satuan pendidikan. masing-masing. Kurikulum muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasann yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai, norma, dan aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Lebih jelas lagi Dengan kata lain agar peserta didik:

§  mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, social dan budayanya.

§  memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
§  Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku didaerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

D.  Pengertian Kurikulum Muatan Lokal

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada, Substanasi muatan lokal ditentukan oleh daerah. Keberadaan muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkatkan relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerahnya. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.


E.  Tujuan


Tujuan kurikulum mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu ini adalah mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku untuk berperan aktif dalam melestarikan dan mengembangkan Budaya Melayu sebagai sumber budaya bangsa yang dapat mendukung pembangunan nasioanal di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Pemberian keterampilan melalui pendidikan perlu dimulai dari pengenalan, pemahaman, penguasaan, penerapan sampai pembentukan etos kerja, sikap, budi pekerti dan peningkatan perekonomian daerah. Secara rinci tujuan penerapan muatan lokal pada mata pelajaran Budaya Melayu adalah sebagai berikut ini.

·          Mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya.

·          Melestarikan dan mengembangan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam menunjang pembangunan nasional.

·          Mengenal dan lebih akrab dengan lingkungan alam, social, dan budaya daerahnya.

·          Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan tentang lingkungan yang berguna bagi diri dan masyarakatnya.

·          Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai dan aturan yang berlaku, serta mampu mengembangkan nilai luhur budaya daerah.

·         Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya dan lingkungan masyarakat pada umumnya.
·         Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/ aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
·         Menyadari lingkungan dan masalah-masalah yang ada di masyarakat serta dapat membantu mencari pemecahannya.


F.  Ruang Lingkup

Adapun ruang kingkup kurikulum muatan lokal pada mata pelajaran Budya Melayu Kota Tanjungpinang sebagai berikut ini.

1.   Lingkup keadaan dan kebutuhan daerah.

Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah juga segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan penignkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk:

1)      melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
2)      meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah;
3)      meningkatkan penguasaan dan penggunaan bahasa melayu untuk keperluan sehari-hari; dan,
4)      meningkatkan kemampuan berwirausaha

            2.  Lingkup jenis/isi muatan lokal :

Lingkup jenis/isi mutan lokal dapat berupa:

                 1) Lingkungan Alam :

                      a) Alam pantai dan kepulauan di wilayah Kepulauan Riau.

                      b) Wisata alam

                 2) Budaya Melayu

                      a) Sejarah Melayu

                      b) Adat istiadat Melayu,

                      c) Sopan santun melayu

                      d) Permainan Rakyat Melayu

                       e) Kesenian Melayu, (Sastra, gurindam 12, seni tari, seni musik, langgam)

                        f)  Obat-obatan tradisional Melayu

                        g) Tulisan Arab Melayu

                        h) Pakaian adat melayu

                   3) Sosial Ekonomi.

                        a) Potensi ekonomi masyarakat melayu (mengail, merawai, menjala, kelong, pukat).

                        b) Kehidupan sosial khas melayu (gotong royong)

                        c) Makanan khas Melayu (nasi minyak, nasi dagang, lakse, gubal, bubur pedas, epok-epok, dram-dram, putri due sibilik.


G.  . Rambu-rambu


1.   Pendekatan

Dalam pelaksanaan kurikulum mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu digunakan beberapa pendekatan antara lain sebagai berikut ini.

d.      Pendekatan Pengalaman: memberikan pengalaman kepada siswa dalam rangka penanaman nilai-nilai Budaya Melayu.

e.       Pendekatan Pembiasaan : memberikan pengalaman kepada siawa untuk terus menerus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

f.       Pendekatan Emosional: Usaha untuk menimbulkan cipta, rasa dan krasa kepada siswa dalam memahami dan menghayati Budaya Melayu.

g.      Pendekatan Fungsional: usaha menyajikan mata pelajaran Budaya Melayu dengan menekankan segi kemanfaatan bagi kehidupan sehari-hari sesuai dengan tingkat perkembangannya.

h.      Pendekatan Konsep: usaha untuk memberikan pemahaman dan penjelasan tentang berbagai budya melayu berdasarkan literature yang ada.


2.   Kemampuan


Kurikulum muatan lokal dengan mata pelajaran Budaya Melayu di Sekolah agar siswa memiliki kemampuan yang mencakup aspek berikut ini.

a.       Sikap: kebiasaan positif masyarakat melayu dan mengaplakasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.       Pengetahuan: dari mengenal sampai berkreasi berdasarkan dimensi  pengetahuan yang berhubungan dengan Budaya Melayu



             Keterampilan: keterampilan berpikir dan berbuat untuk berkreasi mengembangkan potensi Budaya Melayu yang terdapat di sekitarnya berpa keadaan alam, sosial ekonomi, dan budaya.


3.   Alokasi Waktu


Alokasi waktu pembelajaran kurikulum muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu setiap minggu 2 jam pelajaran, dengan durasi 40 menit tiap jam pelajaran. Seluruh materi Budaya Melayu dilaksanakan pada jenjang SMP kelas VII, VIII dan IX dalam kurun waktu 3 tahun pelajaran. Alokasi waktu tersebut sudah termasuk penyajian materi dan penilaian. Pemanfaatan waktu yang tersedia serta pembagian dalam semester tidak mutlak/kaku tetapi bersifat luwes yang disesuaikan dengan taraf perkembangan siswa dan kondisi sekolah setampat.


4.   Pola Pembinaan Mata Pelajaran Budaya Melayu


Pembinaan mata pelajaran Budaya Melayu dikembangkan dengan menekankan keterpaduan antara 3 lingkungan, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Di samping itu juga perlu diperhatikan bakat, minat, dan kemampuan siswa. Pembinaan ini dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran khusus Budaya Melayu atau guru mata pelajaran lain yang telah mendapatkan pelatihan tentang Budaya Melayu atau tenaga ahli /narasumber di lingkungan setempat.






5


BAB II

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


A.  Pengertian


Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan yang digunakan di Sekolah Dasar mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menangani urusan bidang pendidikan


B. Tujuan


Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan kompetensi dasar, prinsip-prinsip pembelajaran, dan prinsip-prinsip penilaian, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dukungan sarana dan prasarana, implemntasi pengelolaan, dan dukungan pembiayaan.


C. Ruang Lingkup


Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


D. Monitoring Dan Evaluasi


Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.


E. Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan


Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SMP/MTs/SMPLB memiliki kompetensi pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.




DIMENSI

DIMENSI



DIMENSI

SIKAP

PENGETAHUAN


KETERAMPILAN












RUMUSAN





Memiliki perilaku yang

Memiliki

pengetahuan

Memiliki
keterampilan
mencerminkan sikap:

faktual,

konseptual,

berpikir dan bertindak:


1.
Kreatif,









1. Beriman dan bertakwa

prosedural, dan metakognitif
2.
Produktif,

kepada Tuhan YME,

pada   tingkat
teknis
dan
3.
Kritis,



4.
Mandiri,









2. Berkarakter, jujur, dan

spesifik sederhana berkenaan
5.
Kolaboratif, dan

peduli,

dengan:



6.
Komunikatif






melalui  pendekatan  ilmiah








3. Bertanggungjawab,

1. Ilmu pengetahuan,


sesuai dengan yang dipelajari








4. Pembelajar sejati

2. Teknologi,



di
satuan
pendidikan  dan









sepanjang hayat, dan

3. Seni, dan




sumber lain secara mandiri








5. Sehat jasmani dan rohani

4. Budaya.








sesuai dengan

Mampu

mengaitkan





perkembangan anak di

pengetahuan
di
atas
dalam





lingkungan keluarga,

konteks
diri
sendiri,





sekolah, masyarakat dan

keluarga,

sekolah,





lingkungan alam sekitar,

masyarakat
dan
lingkungan





bangsa, negara, dan

alam sekitar, bangsa, negara,





kawasan regional.

dan kawasan regional.


















Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada matriks berikut:

FAKTUAL
KONSEPTUAL
PROSEDURAL
METAKOGNITIF






Pengetahuan teknis
Terminologi/
Pengetahuan tentang
Pengetahuan
tentang
dan spesifik tingkat
istilah dan
cara melakukan
kekuatan
dan
sederhana
klasifikasi,
sesuatu atau kegiatan
kelemahan diri sendiri
berkenaan dengan
kategori, prinsip,
yang terkait dengan
dan

ilmu pengetahuan,
generalisasi dan
pengetahuan teknis,
menggunakannya
teknologi, seni, dan
teori, yang
spesifik, algoritma,
dalammempelajari
budaya terkait
digunakan terkait
metode tingkat
pengetahuan
teknis,
dengan masyarakat
dengan
sederhana berkenaan
detail,
spesifik,
dan lingkungan
pengetahuan teknis
dengan ilmu
kompleks,

alam sekitar,
dan spesifik tingkat
pengetahuan,
kontekstual
dan






bangsa, negara,
sederhana
teknologi, seni, dan
kondisional

dan kawasan
berkenaan dengan
budaya terkait dengan
berkenaan dengan
regional.
ilmu pengetahuan,
masyarakat dan
ilmu
pengetahuan,

teknologi, seni, dan
lingkungan alam
teknologi,
seni,  dan

budaya terkait
sekitar, bangsa,
budaya terkait dengan

dengan masyarakat
negara, dan kawasan
masyarakat
dan

dan lingkungan
regional.
lingkungan
alam

alam sekitar,

sekitar,

bangsa,

bangsa, negara, dan

negara,

kawasan

kawasan regional

regional,

dan



internasional.








Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antarjenjang pendidikan memperhatikan:

a. Perkembangan psikologis anak;

b. Lingkup dan kedalaman;

d. Kesinambungan;

e.   Fungsi satuan pendidikan; dan

f.   Lingkungan.



































BAB III

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR


A.    KOMPETENSI INTI

1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

2.      Menghayati dan mengamalkan perilku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab , responsive, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara afektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyrakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, kawasan regional, dan kawasan internasional.

3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual, procedural dan metakongnitf berdasarkan rasa ingin tahunya tentang pengetahuan teknologi, seni budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4.      Mengolah, menalar, menyajikan, dan menciptakan dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, serta bertindak secara ekfektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.


B.     STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

Agar kurikulum muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu lebih terarah pada tiap jenjang sesuai dengan perkembangan peserta didik maka perlu disusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu. Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar dikembangkan mengacu pada Kompetensi Inti yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kompetensi Dasar yang dikembangkan pada jenjang SMP/MTs/SMPLB adalah sebagai berikut ini.









Perumusan KI-KD Muatan Lokal Budaya Daerah Melayu Kepulauan Riau

Kelas VII
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
3.         Memahami pengetahuan (faktual,konseptual, dan prosedural)berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan,teknologi, seni, budaya terkaitfenomena dan kejadian tampak mata
4.      Mencoba, mengolah, dan menyajidalam ranah konkret(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, danmembuat) dan ranah abstrak(menulis, membaca, menghitung,menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI  DASAR
3.1  Memahami  alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak-anak.
3.2     Mengidentifikasi jenis-jenis permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak anak.
3.3.    Menerapkan teknik permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak-anak
4.1     Menyusun penjelasan tentang alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak-anak
4.2     Merakit alat permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak-anak
4.3     Mempraktikkan teknik permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak-anak.
3.4  Memahami  alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewaasa
3.5     Mengidentifikasi jenis –jenis permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewasa
3.6.    Memahami teknik permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewasa
4.4     Menyusun penjelasan tentang alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewaasa
4.5     Merakit alat permain rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewasa

4.6     Mempraktikkan teknik permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewasa
3.7     Memahami  alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan semua tingkatan umur

3.8     Mengidentifikasi jenis –jenis permainan rakyat Melayu yang dimainkan semua tingkatan umur
3.9     Menganalisis teknik permainan rakyat Melayu yang dimainkan semua tingkatan umur
4.7     Menjelaskan secara lisan dan tulis alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan semua tingkatan umur
4.8     Merakit alat permain rakyat Melayu yang dimainkan semua tingkatan umur

4.9     Mempraktikkan teknik permainan rakyat Melayu yang dimainkan semua tingkatan umur
3.10  Mengidentifikasi jenis=jenis peralatan rumah tangga masyarakat Melayu

3.11   Mengklasifikasi jenis-jenis peralatan rumah tangga Melayu
3.12   Memahami  penggunaan peralatan rumah tangga masyarakat Melayu
4.10   Menyusun laporan hasil identifikasi jenis –jenis peralatan rumah tangga masyarakat Melayu
4.11   Membuat salah satu peralatan rumah tangga orang Melayu
4.12   Menyusun cara penggunaan salah satu peralatan rumah tangga orang Melayu
3.13   Mengidentifikasi jenis-jenis peralatan  perang.tradisional orang Melayu

3.14   Mengklasifikasi jenis-jenis peralatan perang tradisional orang Melayu
3.15   Memahami  penggunaan peralatan perang tradisional orang Melayu
4.13   Menyampaikan penjelasan hasil identifikasi jenis-jenis peralatan  perang.tradisional orang Melayu
4.14   Membuat salah satu peralatan perang  tradisional  orang Malayu
4.15   Menampilkan tarian dengan perlengkapan  salah satu peralatan perang tradisinal orang Melayu.
3.16   Mengidentifikasi jenis-jenis peralatan adat.orang Melayu

3.17   Mengklasifikasi jenis-jenis peralatan adat.orang Melayu
3.18   Memahami  penggunaan peralatan adat orang Melayu
4.16   Menyusun penjelasan tertulis hasil identifikasi jenis-jenis peralatan adat orang Melayu
4.17   Membuat salah satu peralatan adat orang Malayu
4.18   Menyusun cara penggunaan salah satu peralatan adat orang Melayu
3.19   Menganalisis jenis jenis tarian Melayu

3.20   Megidentifikasi jenis-jenis tarian Melayu
3.21   Menganalisis jenis-jenis musik Melayu.

3.22   Mengidentifkasi jenis-jenis musik Melayu
4.19   Membuat ulasan tentang jenis jenis tarian Melayu
4.20   Mendemontrasikan  salah satu tarian Melayu
4.21   Membuat ulasan tentang jenis jenis musik Melayu
4.22   Mendemontrasikan salah satu musik Melayu
3.23   Menganalisis jenis-jenis alat musik Melayu.
3.24   Mengidentifkasi  jenis-jenis alat musik Melayu.
4.23   Menyusun paparan tentang jenis-jenis alat musik Melayu
4.24   Menampilkan permainan alat musik Melayu
3.25   Memahami jenis-jenis teater rakyat Melayu.
3.26   Mengidentifkasi  jenis-jenis teater rakyat Melayu
4.25   Menyusun paparan tentang jenis-jenis teater rakyat Melayu
4.26   Melakonkan peran dengan mengangkat salah satu teater Melayu





   KELAS VIII

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
3.    Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadiantampakmata
4.      Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI D ASAR
3.1        Megidentifikasi jenis –jenis obat penyakit luar Melayu .
3.2        Mengklasifikasi fungsi obat penyakit luar Melayu
3.3        Menganalisis jenis –jenis obat penyakit luar Melayu


4.1     Menyajikan laporan hasil identifikasi  jenis=jenis obat penyakit luar Melayu .
4.2     Meracik salah satu obat penyakit luar Melayu

4.3     Menyusun petunjuk penggunaan racikan obat penyakit luar Melayu

3.4        Megidentifikasi jenis-jenis obat penyakit  dalam Melayu.
3.5        Mengklasifikasi fungsi obat penyakit dalam Melayu
3.6        Menganalisis jenis-jenis obat penyakit  dalam Melayu.

4.4     Menyajikan laporan hasil identifikasi jenis-jenis obat penyakit  dalam Melayu.
4.5     Meracik salah sat obat penyakit dalam Melayu
4.6     Menyusun petunjuk penggunaan racikan obat penyakit dalam Melayu

3.5     Memahami Jenis-jenis sastra lisan Melayu
3.7        Megidentifikasi jenis –jenis sastra lisan Melayu
3.8        Mengklasifikasi jenis-jenis sastra lisan Melayu
3.9        Mengevaluasi salah satu jenis sastra lisan Melayu


4.7     Melaporkan secra tulis dan lisan hasil identifikasi jenis –jenis sastra lisan Melayu
4.8     Menampilkan salah satu sastra lisan Melayu

4.9     Membuat tanggapan tulis dan lisan atas tampilan salah satu sastra lisan Melayu
3.8     Memahami Jenis-jenis sastra tulis Melayu
3.10      Megidentifikasi jenis –jenis sastra tulis Melayu.
3.11      Mengklasifikasi jenis-jenis sastra tulis Melayu
3.12      Mengevaluasi jenis –jenis sastra tulis Melayu.






4.10   Melaporkan secara tulis dan lisan hasil identifikasi jenis-jenis sastra tulis Melayu     
4.11   Menampilkan salah satu sastra tulis Melayu

4.12   Membuat ulasan atas tampilan salah satu sastra tulis Melayu





3.11   Memahami Jenis-jenis makanan sehari-hari orang Melayu.
3.13      Megidentifikasi jenis –jenis makanan sehari-hari orang Melayu
3.14      Mengklasifikasi jenis-jenis makanan sehari-hari orang Melayu







4.13    Menyajikan hasil identifikasi jenis-jenis makanan sehari-hari orang Melayu
4.14   Mempraktikkan masakan  sehari-hari orang Melayu





3.14   Memahami Jenis-jenis tambul Melayu.
3.15      Megidentifikasi jenis –jenis tambul Melayu

3.16      Mengklasifikasi jenis-jenis tambul Melayu




4.15   Menyampaikan laporan hasil identifikasi   jenis –jenis tambul Melayu  
4.16   Mempraktikkan tambul orang Melayu



3.17   Memahami Jenis-jenis makanan upacara Melayu
3.17      Megidentifikasi jenis-jenis makanan upacara Melayu
3.18      Mengklasifikasi jenis-jenis makanan upacara Melayu
3.19      Menganalisis jenis-jenis makanan upacara Melayu




4.17     Menyajikan hasil identifikasi   jenis-jenis makanan upacara Melayu

4.18      Membuat resep masakan makanan upacara Melayu
4.19      Mempraktikan makanan upacara Melayu





3.20    Memahami tentang pengetahuan tradisional Melayu
3.20      Megidentifikasi bentuk-bentuk pengetahuan tradisional Melayu  serta pemanfaatannya.

3.21      Menganalisis bentuk-bentuk pengetahuan tradisional Melayu  serta pemanfaatannya.







4.20   Mendemontrasikan salah satu bentuk pengetahuan tradisional Melayu.


4.21   Menanggapi secara lisan dan tulis atas pendemonstrasian salah satu bentuk pengetahuan tradisional Melayu





3.22      Memahamit Menganalisis jenis-jenis alat penangkap ikan Melayu .
3.23      Megidentifikasi cara penggunaannya alat menangkap ikan Melayu
4.22   Membuat salah satu alat penangkap ikan Melayu.
4.23   Mempraktekkan penggunaan alat menangkap ikan Melayu.


























  Kelas IX

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.


Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI  3 (PENGETAHUAN)
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
3.      Memahami pengetahuan (faktual, konseptual dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, sni, budaya terkait fenomena kejadian tampak mata.
4.      Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI D ASAR
3.1     Megidentifikasi  sebutan kekerabatan Melayu
3.2     Mengklasifikasi penggunaan sebutan kekerabatan orang Melayu

3.3      Menganalisis sebutan kekerabatan orang Melayu
4.1        Melaporkan hasil identifikasi sebutan kekerabatan Melayu
4.2        Memainkan peran dengan menggunakan sebutan kekerabatan orang Melayu
4.3        Menanggapi permainan peran yang menggunakan sebutan kekerabatan orang Melayu
3.4     Megidentifikasi sebutan gelar kebangsawanan Melayu
3.5      Mengklasifikasi penggunaan sebutan gelar kebangsawan Melayu
3.6      Menganalisis sebutan gelar kebangsawanan Melayu.

4.4        Melaporkan hasil identifikasi sebutan gelar kebangsawanan Melayu
4.5        Memainkan peran dengan menggunakan sebutan gelar kebangsawanan Melayu
4.6        Menanggapi permainan peran yang menggunakan sebutan gelar kebangsawanan Melayu
3.7     Megidentifikasi jenis-jenis upacara tradisional Melayu
3.8      Menganalisis jenis-jenis upacara tradisional Melayu.
4.7        Menyampaikan hasil identifikasi jenis-jenis upacara tradisional Melayu
4.8        Mempraktikkan salah satu upacara tradisional Melayu
3.9      Megidentifikasi  arsiktektur bangunan rumah adat Melayu
3.10    Mengklasifikasi bagian-bagianrumah adat Melayu besertaornamennya
3.11    Menganalisis jenis-jenis rumah adat Melayu.
4.9        Melaporkan hasil identifikasi arsiktektur bangunan rumah adat Melayu
4.10      Membuat miniatur rumah adat Melayu.

4.11      Menanggapi karya miniatur rumah adat Melayu
3.12    Megidentifikasi jenis-jenis pakaian adat Melayu.
3.13    Mengklasifikasi penggunaan pakaian adat Melayu
3.14    Mengevaluasi jenis-jenis pakaian adat Melayu
4.12      Melaporkan hasil identifikasi jenis-jenis pakaian adat Melayu.
4.13      Memeragakan pakaian adat Melayu

4.14      Mengulas peragaan pakaian adat Melayu
3.15    Memahami pahlawan yang ada di Kepulauan Riau.
3.16    Megidentifikasi pahlawan-pahlawan Melayu yang ada di Kepulauan Riau
3.17    Mengevaluasi nilai-nilai yang dapat diteladani dari pahlawan kepulauan Riau
4.15      Menyusun paparan tentang pahlawan yang ada di Kepulauan Riau.
4.16      Memainkan peran pahlawan yang ada di Kepulauan Riau dalam drama
4.17      Membuat simpulan tentang nilai-nilai yang dapat diteladani dari pahlawan kepulauan Riau
3.18    Megidentifikasi jenis-jenis peninggalan sejarah yang ada di Pulau Penyengat

3.19    Mengklasifikasi arsitektur peninggalan sejarah di PulauPenyengat

3.20    Mengevaluasi nilai-nilai peninggalan sejarah yang ada di Pulau Penyengat.

4.18      Melaporkan hasil identifikasi jenis-jenis peninggalan sejarah yang ada di Pulau Penyengat
4.19      Merancang perjalanan napak tilas peninggalan sejarah yang ada di Pulau Penyengat.
4.20      Mempresentasikan makalah tentang salah satu peninggalan sejarah yang ada di Pulau Penyengat






























BAB IV

PRINSIP DAN KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN


A.  Prinsip-Prinsip Pembelajaran


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Standar Proses Prinsip-prinsip pembelajaran ini dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tentang Standar Isi; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tentang Standar Proses. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses, maka prinsip pembelajaran yang digunakan adalah sebagai berikut ini.
1.        Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu.

2.        Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar.

3.        Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.

4.        Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi.

5.        Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.

6.        Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi.

7.        Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif.

8.        Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills).
9.        Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat.

10.    Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani).

11.    Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat.

12.    Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.

13.    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

14.    Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses pembelajaran yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.


B.     Karakteristik Pembelajaran


Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi KI dan KD. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi KI dan KD memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.


Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar  karakteristik proses pembelajaran. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut ini.

SIKAP
PENGETAHUAN
KETERAMPILAN



Menerima
Mengingat
Mengamati



Menjalankan
Memahami
Menanya



Menghargai
Menerapkan
Mencoba



Menghayati
Menganailisis
Menalar



Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyajikan



-

Menciptakan






Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu. Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
















18


BAB V

SISTEM PRINSIP PENILAIAN


A. Lingkup Penilaian


Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:

a.    sikap;

b.    pengetahuan; dan

c.    keterampilan.


Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.


a.      Tujuan Penilaian


Penilaian hasil belajar mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu bertujuan sebagai berikut ini.

            Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

            Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

            Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.



b.      Prinsip Penilaian


Prinsip penilaian hasil belajar muatan local mata pelajaran Budaya Melayu sebagai berikut:
a.  sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;

b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;

c.  adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;

e.  terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;

f.  menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;

g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.



D. Bentuk Penilaian


Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:

a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;

b. memperbaiki proses pembelajaran; dan

c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.



Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk:

a.         Penilaian Proses Pembelajaran

b.         Penilaian Harian

c.         Penilaian Semester

d.        Penilaian Akhir Semester (Kenaikan kelas)

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk penentuan kenaikan kelas dari satuan pendidikan.

Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.


E.  Mekanisme Penilaian


Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah:

a.  perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;

b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;

c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

e.  peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan

f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:

a. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

b.    penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;

c.     laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan

d.    kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

F.   Prosedur Penilaian


Prosedur penilaian muatan local mata pelajaran Budaya Melayu mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.


Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:

a.    mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.      mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar  observasi/pengamatan;

c.    menindaklanjuti hasil pengamatan; dan

d.    mendeskripsikan perilaku peserta didik.

            Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:

a. menyusun perencanaan penilaian;

b. mengembangkan instrumen penilaian;

c. melaksanakan penilaian;

d. memanfaatkan hasil penilaian; dan

e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.


              Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:

a. menyusun perencanaan penilaian;

b. mengembangkan instrumen penilaian;

c. melaksanakan penilaian;

d. memanfaatkan hasil penilaian; dan

e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan

dengan urutan:

a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;

1.  menyusun kisi-kisi penilaian;

2.  membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;

3.  melakukan analisis kualitas instrumen;

4.  melakukan penilaian;

5. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian;

6.  melaporkan hasil penilaian; dan

7.  memanfaatkan laporan hasil penilaian.


Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
            a. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;

e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan

g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
             
             
               Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:

·  menyusun kisi-kisi penilaian;

·  menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;

·  melakukan analisis kualitas instrumen;

·  melakukan penilaian;

·  mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;

· melaporkan hasil penilaian; dan

·  memanfaatkan laporan hasil penilaian.


G. Instrumen Penilaian

Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.




BAB VI



PENUTUP









Demikian Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu ini kami susun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran di SD/MI/SDLB Kota Tanjungpinang. dan semoga bermanfaat juga bagi pihak lain yang berkepentingan.



Penyusunan Kurikulum ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak yang terkait, dan semuanya yang telah memberikan bantuan berupa ide dan gagasan sehingga tersusunnya kurikulum ini.



Kami menyadari bahwa kurikulum yang kami susun ini jauh dari sempurna, sehingga kami mengharapkan adanya masukan berupa kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan kurikulum ini. Terima kasih semoga bermanfaat




bagi kita semua.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons