Rabu, 22 April 2020
KURIKULUM MUATAN LOKAL
BUDAYA MELAYU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA
(SMP/MTs/SMPLB)

PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG DINAS PENDIDIKAN
TAHUN 2020
Undang-undang Dasar 1945
mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan bangsa. Juga diamanatkan Dengan
demikian serta agar pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajran nasional yang diatur
dengan Undang-undang. Pembangunan
nasional di bidang pendidikan merupakan upaya demi untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan
masyarakat yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia
seutuhnya.
Untuk mewujudkan pembangunan nasional
di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan
pendidikan nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat serta kebutuhan pembangunan.
Dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, maka Kurikulum Pendidikan Dasar perlu disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Kurikulum Pendidikan Dasar terbagi
terdiri atas dua bagian, yakni yang terdiri atas Kurikulum Nasional dan
Kurikulum Muatan Lokal. Kurikulum Muatan Lokal disusun untuk mewujudkan
pelestarian dan pengembangan serta memberikan ketrampilan bagi peserta didik
sebagai pewaris budaya nenek moyang bernilai tinggi. Khususus khususnya
untuk Kota Tanjungpinang, Kurikulum Muatan Lokal mengacu pada identitasnya
sebagai Kota Berbudaya Melayu..
Mengingat bahwa perkembangan
Kurikulum Muatan Lokal dirasakan sangat penting, maka diperlukan adanya pedoman
pelaksanaan pengajaran yang disusun dalam bentuk kompetensi dasar, silabus,
prinsip-prinsip pembelajaran, dan
prinsip-prinsip penilaian yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembelajaran
muatan lokal di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Atas dasar keperluan tersebut maka Pemerintah Kota
Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan menyusun Kurikulum Muatan Lokal. Sesuai
dengan bahan kajian yang memiliki ciri khas daerah Kota Tanjungpinang, maka
dipilihlah mata pelajaran Budaya Melayu sebagai mata pelajaran muatan lokal.
Demikian Kurikulum Muatan Lokal mata pelajaran Budaya
Melayu ini disusun agar dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan
memanfaatkan Sumber Daya.
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Tanjungpinang
Drs. H. Atmadinata. M.Pd.
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………..…………… i
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
…………………………………………………………………….... 1
B.
Landasan Penyusunan Kurikulum Muatan
Lokal …………………………………... 1
C.
Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal ………………….…………………………….... 2
D.
Pengertian Kurikulum Muatan
Lokal ……………….…….……………………….... 2
E.
Tujuan
……………………………………….…….……………………………….... 3
F.
Ruang Lingkup …………………………………………………………………….... 4
G.
Rambu-rambu ………………………………………………..…………………….... 4
A.
Pengertian ………………………………………………………………………….... 6
B.
Tujuan
……………………………………………………………………..……….... 6
C.
Ruang Lingkup …………………………………………………………………….... 6
D.
Monitoring dan Evaluasi ………………………………………………….……….... 6
E.
Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan ………………………….……………….... 6
BAB III KOMPETENSI
INTI, STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENS DASAR
A.
Kompetensi Inti ………………………………………..…………….…………….... 9
B.
Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar …………………………...………….... 9
BAB IV PRINSIP DAN
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
A.
Prinsip-prinsip Pembelajaran …………………………………………………….... 16
B.
Karakteristik Pembelajaran ………………………………….……………..…….... 17
BAB V SISTEM
PENILAIAN
A.
Lingkup Penilaian ……………………………………….….…………………….... 19
B.
Tujuan Penilaian ………………………………………………………………….... 19
C.
Prinsip Penilaian ………………………………………………………………….... 19
D.
Bentuk Penilaian ………………………………………………………………….... 20
E.
Mekanisme Penilaian …………………………………………………………….... 21
F.
Prosedur Penilaian ……………………………………………………………….... 21
G.
Instrumen Penilain
……………………………………………………………….... 22 BAB V PENUTUP …………………….…………………………………………………...
24
LAMPIRAN
ii
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Nasional adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdsarkan kemerdekaan, perdamaian abdai, dan keadilan social.
Untuk mewujudkan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 itu, “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan faktor pendidikanlah
yang sangat menetukan. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh
bangsa Indonesia pada masa mendatang adalah yang mampu menghadapi persaingan
yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia
tersebut hanya dapat dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
Vygotsky (1896-1934). “Kontribusi
budaya, interaksi sosial, dan sejarah dalam pengembangan mental individual anak
sangat berpengaruh. Khususnya dalam pengembangan bahasa, membaca, dan menulis
yang mengacu pada perkembangan fungsi mental tinggi (Higher Order Thinking
Skill)----berdampak pada persepsi, memori, dan berpikir anak”.
Mengembalikan “Roh” yang mendasari
kurikulum ada di sekolah dengan konteks lingkungan (bahasa, adat istiadat
budaya, nilai-nilai kebajikan, kesenian, kerajinan, latar geografis dan
keterampilan menenun kain songket). merupakan ciri khas
yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus selalu
dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai luhur Budaya
Melayu melalui upaya pendidikan di daerah dengan mengembangkan kearifan lokal
melalui kurikulum muatan lokal.
Standar Isi yang terdapat pada suatu kurikulum yang
seluruhnya disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mencakup muatan lokal
tersebut. Sehingga perlu disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal
oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan yang disesuaikan
dengan lingkungan daerahnya.
Landasan
penyusunan Kurikulum Muatan Lokal adalah sebagai berikut ini.
a.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199
tentang Pemerintah Daerha
b.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
c.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
e.
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014
tengang Muatan Lokal
f.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
tengang Standar Pengelolaan
g.
Permendibud Nomor
20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
h.
Permendikbud Nomor
21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
i.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses
j.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
tengang Standar Penilaian
C.
Tinjauan Kurikulum Muatan Lokal
§
mengenal dan
menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, social dan budayanya.
§
memiliki bekal
kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna
bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
§
Memiliki sikap dan
perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku
didaerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya
setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada, Substanasi muatan lokal ditentukan oleh daerah.
Keberadaan muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak
terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah
lebih meningkatkan relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerahnya. Hal
ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga
keberadan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.
E. Tujuan
Tujuan kurikulum mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu
ini adalah mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku untuk berperan aktif dalam melestarikan dan mengembangkan Budaya
Melayu sebagai sumber budaya bangsa yang dapat mendukung pembangunan nasioanal
di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Pemberian keterampilan melalui pendidikan
perlu dimulai dari pengenalan, pemahaman, penguasaan, penerapan sampai
pembentukan etos kerja, sikap, budi pekerti dan peningkatan perekonomian
daerah. Secara rinci tujuan penerapan muatan lokal pada mata pelajaran Budaya
Melayu adalah sebagai berikut ini.
·
Mengenal dan mencintai lingkungan alam,
sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya.
·
Melestarikan dan mengembangan keunggulan dan
kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam menunjang
pembangunan nasional.
·
Mengenal dan lebih akrab dengan lingkungan
alam, social, dan budaya daerahnya.
·
Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan
tentang lingkungan yang berguna bagi diri dan masyarakatnya.
·
Memiliki sikap dan perilaku yang selaras
dengan nilai dan aturan yang berlaku, serta mampu mengembangkan nilai luhur
budaya daerah.
·
Memiliki bekal
kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang
berguna bagi dirinya dan lingkungan masyarakat pada umumnya.
·
Memiliki sikap dan
perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/ aturan-aturan yang berlaku di
daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya
setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
·
Menyadari lingkungan
dan masalah-masalah yang ada di masyarakat serta dapat membantu mencari
pemecahannya.
F. Ruang Lingkup
Adapun ruang kingkup kurikulum muatan lokal pada mata
pelajaran Budya Melayu Kota Tanjungpinang sebagai berikut ini.
1. Lingkup keadaan dan
kebutuhan daerah.
Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di
daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan
sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah juga segala
sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk
kelangsungan hidup dan penignkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang
disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang
bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk:
1)
melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan daerah;
2)
meningkatkan kemampuan dan
keterampilan di bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah;
3)
meningkatkan penguasaan dan
penggunaan bahasa melayu untuk keperluan sehari-hari; dan,
4)
meningkatkan
kemampuan berwirausaha
2.
Lingkup jenis/isi muatan lokal :
Lingkup jenis/isi mutan lokal dapat berupa:
1) Lingkungan Alam :
a) Alam pantai dan
kepulauan di wilayah Kepulauan Riau.
b) Wisata alam
2) Budaya Melayu
a) Sejarah Melayu
b) Adat istiadat Melayu,
c) Sopan santun melayu
d) Permainan Rakyat
Melayu
e) Kesenian Melayu, (Sastra, gurindam
12, seni tari, seni musik, langgam)
f) Obat-obatan tradisional Melayu
g) Tulisan Arab Melayu
h) Pakaian adat melayu
3) Sosial Ekonomi.
a) Potensi ekonomi
masyarakat melayu (mengail, merawai, menjala, kelong, pukat).
b) Kehidupan sosial
khas melayu (gotong royong)
c) Makanan khas Melayu
(nasi minyak, nasi dagang, lakse, gubal, bubur pedas, epok-epok, dram-dram,
putri due sibilik.
G. . Rambu-rambu
1. Pendekatan
Dalam pelaksanaan kurikulum mutan lokal mata pelajaran
Budaya Melayu digunakan beberapa pendekatan antara lain sebagai berikut ini.
d.
Pendekatan
Pengalaman: memberikan pengalaman kepada siswa dalam rangka penanaman
nilai-nilai Budaya Melayu.
e.
Pendekatan
Pembiasaan : memberikan pengalaman kepada siawa untuk terus menerus
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
f.
Pendekatan
Emosional: Usaha untuk menimbulkan cipta, rasa dan krasa kepada siswa dalam
memahami dan menghayati Budaya Melayu.
g.
Pendekatan
Fungsional: usaha menyajikan mata pelajaran Budaya Melayu dengan menekankan
segi kemanfaatan bagi kehidupan sehari-hari sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
h.
Pendekatan Konsep:
usaha untuk memberikan pemahaman dan penjelasan tentang berbagai budya melayu
berdasarkan literature yang ada.
2. Kemampuan
Kurikulum muatan lokal dengan mata
pelajaran Budaya Melayu di Sekolah agar siswa memiliki kemampuan yang mencakup
aspek berikut ini.
a.
Sikap: kebiasaan
positif masyarakat melayu dan mengaplakasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Pengetahuan: dari
mengenal sampai berkreasi berdasarkan dimensi
pengetahuan yang berhubungan dengan Budaya Melayu
Keterampilan:
keterampilan berpikir dan berbuat untuk berkreasi mengembangkan potensi Budaya
Melayu yang terdapat di sekitarnya berpa keadaan alam, sosial ekonomi, dan
budaya.
3. Alokasi
Waktu
Alokasi waktu pembelajaran kurikulum
muatan lokal mata pelajaran Budaya Melayu setiap minggu 2 jam pelajaran, dengan
durasi 40 menit tiap jam pelajaran. Seluruh materi Budaya Melayu dilaksanakan
pada jenjang SMP kelas VII, VIII dan IX dalam kurun waktu 3 tahun pelajaran. Alokasi
waktu tersebut sudah termasuk penyajian materi dan penilaian. Pemanfaatan waktu
yang tersedia serta pembagian dalam semester tidak mutlak/kaku tetapi bersifat
luwes yang disesuaikan dengan taraf perkembangan siswa dan kondisi sekolah
setampat.
4. Pola Pembinaan Mata Pelajaran Budaya Melayu
Pembinaan mata pelajaran Budaya Melayu dikembangkan dengan
menekankan keterpaduan antara 3 lingkungan, yaitu keluarga, sekolah dan
masyarakat. Di samping itu juga perlu diperhatikan bakat, minat, dan kemampuan
siswa. Pembinaan ini dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran khusus Budaya
Melayu atau guru mata pelajaran lain yang telah mendapatkan pelatihan tentang Budaya
Melayu atau tenaga ahli /narasumber di lingkungan setempat.
5
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.
Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan yang digunakan di Sekolah Dasar
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
yang menangani urusan bidang pendidikan
B. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan kompetensi dasar, prinsip-prinsip pembelajaran, dan
prinsip-prinsip penilaian, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dukungan
sarana dan prasarana, implemntasi pengelolaan, dan dukungan pembiayaan.
C. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria
kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
D. Monitoring Dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara
Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan
kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode.
Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan
masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
E. Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah
memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Lulusan SMP/MTs/SMPLB memiliki kompetensi pada dimensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan
Metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada matriks
berikut:

|
FAKTUAL
|
KONSEPTUAL
|
PROSEDURAL
|
METAKOGNITIF
|
|||
|
|
|
|
|
|
||
Pengetahuan teknis
|
Terminologi/
|
Pengetahuan tentang
|
Pengetahuan
|
tentang
|
|||
dan spesifik tingkat
|
istilah dan
|
cara melakukan
|
kekuatan
|
dan
|
|||
sederhana
|
klasifikasi,
|
sesuatu atau kegiatan
|
kelemahan diri sendiri
|
||||
berkenaan dengan
|
kategori, prinsip,
|
yang terkait dengan
|
dan
|
|
|||
ilmu pengetahuan,
|
generalisasi dan
|
pengetahuan teknis,
|
menggunakannya
|
||||
teknologi, seni, dan
|
teori, yang
|
spesifik, algoritma,
|
dalammempelajari
|
||||
budaya terkait
|
digunakan terkait
|
metode tingkat
|
pengetahuan
|
teknis,
|
|||
dengan masyarakat
|
dengan
|
sederhana berkenaan
|
detail,
|
spesifik,
|
|||
dan lingkungan
|
pengetahuan teknis
|
dengan ilmu
|
kompleks,
|
|
|||
alam sekitar,
|
dan spesifik tingkat
|
pengetahuan,
|
kontekstual
|
dan
|
|||
|
|
|
|
|
|
||
sederhana
|
teknologi, seni, dan
|
kondisional
|
|
||||
dan kawasan
|
berkenaan dengan
|
budaya terkait dengan
|
berkenaan dengan
|
||||
regional.
|
ilmu pengetahuan,
|
masyarakat dan
|
ilmu
|
pengetahuan,
|
|||
|
teknologi, seni, dan
|
lingkungan alam
|
teknologi,
|
seni, dan
|
|||
|
budaya terkait
|
sekitar, bangsa,
|
budaya terkait dengan
|
||||
|
dengan masyarakat
|
negara, dan kawasan
|
masyarakat
|
dan
|
|||
|
dan lingkungan
|
regional.
|
lingkungan
|
alam
|
|||
|
alam sekitar,
|
|
sekitar,
|
|
bangsa,
|
||
|
bangsa, negara, dan
|
|
negara,
|
|
kawasan
|
||
|
kawasan regional
|
|
regional,
|
|
dan
|
||
|
|
|
internasional.
|
||||
|
|
|
|
|
|
||
Gradasi untuk dimensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan antarjenjang pendidikan memperhatikan:
a. Perkembangan
psikologis anak;
b. Lingkup dan
kedalaman;
d. Kesinambungan;
e.
Fungsi satuan pendidikan; dan
f.
Lingkungan.
KOMPETENSI
INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Perumusan KI-KD Muatan Lokal Budaya Daerah Melayu Kepulauan Riau
Kelas VII
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
|
3.
Memahami pengetahuan (faktual,konseptual, dan prosedural)berdasarkan
rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan,teknologi, seni, budaya
terkaitfenomena dan kejadian tampak mata
|
4.
Mencoba, mengolah, dan menyajidalam ranah konkret(menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi, danmembuat) dan ranah abstrak(menulis,
membaca, menghitung,menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari
di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
3.1 Memahami alat-alat yang diperlukan dalam permainan
rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak-anak.
3.2 Mengidentifikasi jenis-jenis permainan
rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak anak.
3.3. Menerapkan teknik permainan rakyat Melayu
yang dimainkan oleh anak-anak
|
4.1 Menyusun
penjelasan tentang alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu
yang dimainkan oleh anak-anak
4.2 Merakit alat permainan rakyat Melayu yang
dimainkan oleh anak-anak
4.3 Mempraktikkan
teknik permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh anak-anak.
|
3.4 Memahami alat-alat yang diperlukan dalam permainan
rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewaasa
3.5 Mengidentifikasi
jenis –jenis permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewasa
3.6. Memahami teknik permainan rakyat Melayu
yang dimainkan oleh orang dewasa
|
4.4 Menyusun penjelasan tentang alat-alat
yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang
dewaasa
4.5 Merakit alat permain rakyat Melayu yang
dimainkan oleh orang dewasa
4.6 Mempraktikkan
teknik permainan rakyat Melayu yang dimainkan oleh orang dewasa
|
3.7 Memahami
alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan
semua tingkatan umur
3.8 Mengidentifikasi
jenis –jenis permainan rakyat Melayu yang dimainkan semua tingkatan umur
3.9 Menganalisis teknik permainan rakyat Melayu
yang dimainkan semua tingkatan umur
|
4.7 Menjelaskan secara lisan dan tulis
alat-alat yang diperlukan dalam permainan rakyat Melayu yang dimainkan semua
tingkatan umur
4.8 Merakit alat permain rakyat Melayu yang dimainkan
semua tingkatan umur
4.9 Mempraktikkan teknik permainan rakyat
Melayu yang dimainkan semua tingkatan umur
|
3.10 Mengidentifikasi jenis=jenis peralatan
rumah tangga masyarakat Melayu
3.11 Mengklasifikasi jenis-jenis peralatan
rumah tangga Melayu
3.12 Memahami
penggunaan peralatan rumah tangga masyarakat Melayu
|
4.10 Menyusun laporan hasil identifikasi jenis
–jenis peralatan rumah tangga masyarakat Melayu
4.11 Membuat salah satu peralatan rumah tangga
orang Melayu
4.12 Menyusun cara penggunaan salah satu
peralatan rumah tangga orang Melayu
|
3.13 Mengidentifikasi jenis-jenis
peralatan perang.tradisional orang
Melayu
3.14 Mengklasifikasi jenis-jenis peralatan
perang tradisional orang Melayu
3.15 Memahami
penggunaan peralatan perang tradisional orang Melayu
|
4.13 Menyampaikan penjelasan hasil identifikasi
jenis-jenis peralatan
perang.tradisional orang Melayu
4.14 Membuat salah satu peralatan perang tradisional
orang Malayu
4.15 Menampilkan tarian dengan perlengkapan salah satu peralatan perang tradisinal orang
Melayu.
|
3.16 Mengidentifikasi jenis-jenis peralatan
adat.orang Melayu
3.17 Mengklasifikasi jenis-jenis peralatan
adat.orang Melayu
3.18 Memahami
penggunaan peralatan adat orang Melayu
|
4.16 Menyusun penjelasan tertulis hasil
identifikasi jenis-jenis peralatan adat orang Melayu
4.17 Membuat
salah satu peralatan adat orang Malayu
4.18 Menyusun cara penggunaan salah satu
peralatan adat orang Melayu
|
3.19 Menganalisis jenis jenis tarian Melayu
3.20 Megidentifikasi jenis-jenis tarian Melayu
3.21 Menganalisis jenis-jenis musik Melayu.
3.22 Mengidentifkasi jenis-jenis musik Melayu
|
4.19 Membuat ulasan tentang jenis jenis tarian
Melayu
4.20 Mendemontrasikan salah satu tarian Melayu
4.21 Membuat ulasan tentang jenis jenis musik
Melayu
4.22 Mendemontrasikan salah satu musik Melayu
|
3.23 Menganalisis jenis-jenis alat musik
Melayu.
3.24 Mengidentifkasi jenis-jenis alat musik Melayu.
|
4.23 Menyusun paparan tentang jenis-jenis alat
musik Melayu
4.24 Menampilkan permainan alat musik Melayu
|
3.25 Memahami jenis-jenis teater rakyat Melayu.
3.26 Mengidentifkasi jenis-jenis teater rakyat Melayu
|
4.25 Menyusun paparan tentang jenis-jenis
teater rakyat Melayu
4.26 Melakonkan peran dengan mengangkat salah
satu teater Melayu
|
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
|
3.
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa
ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadiantampakmata
|
4.
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat)
dan ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI D
ASAR
|
3.1 Megidentifikasi
jenis –jenis obat penyakit luar Melayu .
3.2 Mengklasifikasi
fungsi obat penyakit luar Melayu
3.3 Menganalisis jenis –jenis obat
penyakit luar Melayu
|
4.1 Menyajikan
laporan hasil identifikasi jenis=jenis
obat penyakit luar Melayu .
4.2 Meracik salah satu obat penyakit luar
Melayu
4.3 Menyusun
petunjuk penggunaan racikan obat penyakit luar Melayu
|
3.4 Megidentifikasi jenis-jenis obat penyakit dalam Melayu.
3.5 Mengklasifikasi
fungsi obat penyakit dalam Melayu
3.6 Menganalisis jenis-jenis obat penyakit dalam Melayu.
|
4.4 Menyajikan laporan hasil identifikasi
jenis-jenis obat penyakit dalam
Melayu.
4.5 Meracik
salah sat obat penyakit dalam Melayu
4.6 Menyusun petunjuk penggunaan racikan
obat penyakit dalam Melayu
|
3.7 Megidentifikasi jenis –jenis sastra lisan
Melayu
3.8 Mengklasifikasi jenis-jenis sastra lisan
Melayu
3.9 Mengevaluasi salah satu jenis sastra lisan Melayu
|
4.7 Melaporkan secra tulis dan lisan hasil
identifikasi jenis –jenis sastra lisan Melayu
4.8 Menampilkan salah satu sastra lisan Melayu
4.9 Membuat tanggapan tulis dan lisan atas
tampilan salah satu sastra lisan Melayu
|
3.10 Megidentifikasi
jenis –jenis sastra tulis Melayu.
3.11 Mengklasifikasi
jenis-jenis sastra tulis Melayu
3.12 Mengevaluasi
jenis –jenis sastra tulis Melayu.
|
4.10 Melaporkan secara tulis dan lisan hasil
identifikasi jenis-jenis sastra tulis Melayu
4.11 Menampilkan salah satu sastra tulis Melayu
4.12 Membuat ulasan atas tampilan salah satu
sastra tulis Melayu
|
3.13 Megidentifikasi
jenis –jenis makanan sehari-hari orang Melayu
3.14 Mengklasifikasi
jenis-jenis makanan sehari-hari orang Melayu
|
4.13 Menyajikan hasil identifikasi jenis-jenis makanan sehari-hari orang Melayu
4.14 Mempraktikkan masakan sehari-hari orang Melayu
|
3.15 Megidentifikasi
jenis –jenis tambul Melayu
3.16 Mengklasifikasi
jenis-jenis tambul Melayu
|
4.15 Menyampaikan laporan hasil identifikasi jenis –jenis tambul Melayu
4.16 Mempraktikkan tambul orang Melayu
|
3.17 Megidentifikasi jenis-jenis makanan
upacara Melayu
3.18 Mengklasifikasi
jenis-jenis makanan upacara Melayu
3.19 Menganalisis jenis-jenis makanan upacara
Melayu
|
4.17 Menyajikan hasil identifikasi jenis-jenis makanan upacara Melayu
4.18 Membuat
resep masakan makanan upacara Melayu
4.19 Mempraktikan
makanan upacara Melayu
|
3.20 Megidentifikasi
bentuk-bentuk pengetahuan tradisional Melayu
serta pemanfaatannya.
3.21 Menganalisis bentuk-bentuk pengetahuan
tradisional Melayu serta
pemanfaatannya.
|
4.20 Mendemontrasikan salah satu bentuk pengetahuan
tradisional Melayu.
4.21 Menanggapi secara lisan dan tulis atas
pendemonstrasian salah satu bentuk pengetahuan tradisional Melayu
|
3.22
3.23 Megidentifikasi cara penggunaannya alat menangkap ikan Melayu
|
4.22 Membuat salah satu alat penangkap ikan Melayu.
4.23 Mempraktekkan penggunaan alat menangkap
ikan Melayu.
|
Kelas IX
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi
sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial adalah “menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan
sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
KOMPETENSI
INTI 3 (PENGETAHUAN) |
KOMPETENSI
INTI 4 (KETERAMPILAN) |
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual dan
prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, sni, budaya terkait fenomena kejadian tampak mata.
|
4. Mencoba, mengolah,
dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI D
ASAR
|
3.1 Megidentifikasi sebutan kekerabatan Melayu
3.2 Mengklasifikasi
penggunaan sebutan kekerabatan orang Melayu
3.3 Menganalisis
sebutan kekerabatan orang Melayu
|
4.1 Melaporkan hasil identifikasi sebutan
kekerabatan Melayu
4.2 Memainkan peran dengan menggunakan sebutan
kekerabatan orang Melayu
4.3 Menanggapi permainan peran yang
menggunakan sebutan kekerabatan orang Melayu
|
3.4 Megidentifikasi
sebutan gelar kebangsawanan Melayu
3.5 Mengklasifikasi
penggunaan sebutan gelar kebangsawan Melayu
3.6 Menganalisis sebutan gelar kebangsawanan Melayu.
|
4.4 Melaporkan hasil identifikasi sebutan
gelar kebangsawanan Melayu
4.5 Memainkan peran dengan menggunakan sebutan
gelar kebangsawanan Melayu
4.6 Menanggapi permainan peran yang
menggunakan sebutan gelar kebangsawanan Melayu
|
3.7 Megidentifikasi
jenis-jenis upacara tradisional Melayu
3.8 Menganalisis
jenis-jenis upacara tradisional Melayu.
|
4.7 Menyampaikan hasil identifikasi
jenis-jenis upacara tradisional Melayu
4.8 Mempraktikkan salah satu upacara tradisional
Melayu
|
3.9 Megidentifikasi arsiktektur bangunan rumah adat Melayu
3.10 Mengklasifikasi
bagian-bagianrumah adat Melayu besertaornamennya
3.11 Menganalisis jenis-jenis rumah adat
Melayu.
|
4.9 Melaporkan hasil identifikasi arsiktektur
bangunan rumah adat Melayu
4.10 Membuat
miniatur rumah adat Melayu.
4.11 Menanggapi
karya miniatur rumah adat Melayu
|
3.12 Megidentifikasi jenis-jenis pakaian adat
Melayu.
3.13 Mengklasifikasi
penggunaan pakaian adat Melayu
3.14 Mengevaluasi jenis-jenis pakaian adat
Melayu
|
4.12 Melaporkan hasil identifikasi jenis-jenis
pakaian adat Melayu.
4.13 Memeragakan
pakaian adat Melayu
4.14 Mengulas peragaan pakaian adat Melayu
|
3.15 Memahami
pahlawan yang ada di Kepulauan Riau.
3.16 Megidentifikasi pahlawan-pahlawan Melayu
yang ada di Kepulauan Riau
3.17 Mengevaluasi
nilai-nilai yang dapat diteladani dari pahlawan kepulauan Riau
|
4.15 Menyusun
paparan tentang pahlawan yang ada di Kepulauan Riau.
4.16 Memainkan
peran pahlawan yang ada di Kepulauan Riau dalam drama
4.17 Membuat
simpulan tentang nilai-nilai yang dapat diteladani dari pahlawan kepulauan
Riau
|
3.18 Megidentifikasi jenis-jenis peninggalan
sejarah yang ada di Pulau Penyengat
3.19 Mengklasifikasi arsitektur peninggalan
sejarah di PulauPenyengat
3.20 Mengevaluasi nilai-nilai peninggalan
sejarah yang ada di Pulau Penyengat.
|
4.18 Melaporkan
hasil identifikasi jenis-jenis peninggalan sejarah yang ada di Pulau
Penyengat
4.19 Merancang
perjalanan napak tilas peninggalan sejarah yang ada di Pulau Penyengat.
4.20 Mempresentasikan makalah tentang salah
satu peninggalan sejarah yang ada di Pulau Penyengat
|
BAB IV
PRINSIP DAN KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
A.
Prinsip-Prinsip Pembelajaran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa, “Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara”. Standar Proses Prinsip-prinsip pembelajaran ini
dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang
telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tentang Standar Isi; dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tentang Standar Proses. Proses
Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
Standar Proses, maka prinsip pembelajaran yang digunakan adalah sebagai berikut
ini.
1.
Dari peserta didik diberi tahu menuju
peserta didik mencari tahu.
2.
Dari guru sebagai
satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar.
3.
Dari pendekatan
tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.
4.
Dari pembelajaran berbasis konten
menuju pembelajaran berbasis kompetensi.
5.
Dari pembelajaran parsial menuju
pembelajaran terpadu.
6.
Dari pembelajaran
yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang
kebenarannya multi dimensi.
7.
Dari pembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikatif.
8.
Peningkatan dan
keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills).
9.
Pembelajaran yang
mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar
sepanjang hayat.
10.
Pembelajaran yang
menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani).
11.
Pembelajaran yang berlangsung di
rumah di sekolah, dan di masyarakat.
12.
Pembelajaran yang
menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta
didik, dan di mana saja adalah kelas.
13.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran.
14.
Pengakuan atas perbedaan
individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan
prinsip di atas, dikembangkan standar proses pembelajaran yang mencakup
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
B.
Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan
terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi KI dan KD.
Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran
pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi KI dan KD memberikan
kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan
dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran
mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut
memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh
melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh
melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta”.
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan
perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar karakteristik proses pembelajaran. Untuk
memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata
pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,
baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai
berikut ini.
SIKAP
|
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
|
|
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
|
|
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
|
|
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
|
|
|
Menghayati
|
Menganailisis
|
Menalar
|
|
|
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyajikan
|
|
|
|
-
|
Menciptakan
|
|
|
|
Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di
SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai
memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu. Secara
umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi
tujuan pendidikan. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran
dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan
secara adaptif sesuai dengan kebutuhan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk
rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan
pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara holistik, artinya pengembangan
ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian
proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
18
A. Lingkup Penilaian
Penilaian pendidikan pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a.
sikap;
b.
pengetahuan; dan
c.
keterampilan.
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan
dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan
dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
a.
Tujuan Penilaian
Penilaian hasil belajar mutan lokal mata pelajaran Budaya Melayu
bertujuan sebagai berikut ini.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
b.
Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian hasil belajar muatan local mata
pelajaran Budaya Melayu sebagai berikut:
b. objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan
atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti
penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran;
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan
peserta didik;
g. sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; h. beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
dan i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari
segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
D. Bentuk Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam
bentuk tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah
semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam
bentuk:
a.
Penilaian Proses Pembelajaran
b.
Penilaian Harian
c.
Penilaian Semester
d.
Penilaian Akhir Semester (Kenaikan
kelas)
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk
penentuan kenaikan kelas dari satuan pendidikan.
Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan
pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan dan/atau
penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka
perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan menetapkan
kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta
didik.
E.
Mekanisme Penilaian
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah:
a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
berdasarkan silabus;
b. penilaian aspek
sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang
relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c. penilaian aspek
pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai
dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian
keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan
pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
f. hasil penilaian
pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk
angka dan/atau deskripsi.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a. penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
b.
penilaian pada akhir jenjang
pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
c.
laporan hasil
penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat
dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil
penilaian oleh Pendidik; dan
d.
kenaikan kelas dan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan
pendidik.
Prosedur penilaian muatan local mata pelajaran Budaya
Melayu mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a. mengamati perilaku
peserta didik selama pembelajaran;
b.
mencatat perilaku peserta didik
dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti hasil
pengamatan; dan
d. mendeskripsikan perilaku
peserta didik.
Penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala
0-100 dan deskripsi.
Penilaian aspek
keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan
skala 0-100 dan deskripsi.
Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh
pendidik dilakukan
dengan urutan:
a. menetapkan tujuan penilaian dengan
mengacu pada RPP yang telah disusun;
1. menyusun kisi-kisi penilaian;
2. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
3. melakukan analisis kualitas instrumen;
4. melakukan penilaian;
5. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil
penilaian;
6. melaporkan hasil penilaian; dan
7. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a.
menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil
penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan
g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan
dengan urutan:
· menyusun kisi-kisi penilaian;
· menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
· melakukan analisis kualitas instrumen;
· melakukan penilaian;
· mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
· melaporkan hasil penilaian; dan
· memanfaatkan laporan hasil penilaian.
G. Instrumen Penilaian
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam
bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok,
dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan
dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas
empirik.
BAB VI
PENUTUP
Demikian Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu ini kami
susun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran di
SD/MI/SDLB Kota Tanjungpinang. dan semoga bermanfaat juga bagi pihak lain yang
berkepentingan.
Penyusunan Kurikulum ini tidak lepas dari bantuan dan
dukungan berbagai pihak yang terkait, dan semuanya yang telah memberikan
bantuan berupa ide dan gagasan sehingga tersusunnya kurikulum ini.
Kami menyadari bahwa kurikulum yang kami susun ini jauh
dari sempurna, sehingga kami mengharapkan adanya masukan berupa kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan kurikulum ini. Terima kasih
semoga bermanfaat
|
bagi kita semua.
|
|